UMP 2021 Jatim Diumumkan Hari ini, Bagaimana UMK Surabaya 2021 & Daerah Lain? ini Update Terbarunya
UMP 2021 Jawa Timur diumumkan hari ini, Minggu (1/11/2020), bagaimana nasib UMK Surabaya 2021 dan daerah lain?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Pasalnya, tepat pada hari Sabtu (31/10/2020) ini, merupakan batas akhir gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan besaran UMP tahun 2021.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Oktober 2020, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : M/11/HK.04/X/2020, yang pada intinya upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020 atau dengan kata lain tidak ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2021.
“Alasan serikat pekerja/serikat buruh tetap menghendaki adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 adalah Berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan penetapan upah minimum merupakan kewenangan gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya.
6. DIY dan Jateng tetap naikkan UMP 2021
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) sebesar 3,54 persen.
Sebelumnya, Provinsi Jawa Tengah juga menaikkan UMP sebesar 3,27 persen.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tak Hanya Jateng, UMP DIY Juga Naik, Ini Penjelasannya'
Keputusan ini berbeda dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang tak menaikkan Upah Minimum di tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan dasar kenaikan UMP ialah Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020.
"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).
Menurutnya, besaran UMP sudah dibahas dalam forum Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha dan pemerintah.
Berdasarkan rekomendasi ahli yang menggunakan data BPS, UMP naik 3,33 persen.
Namun pihak buruh meminta kenaikan UMP bisa mencapai 4 persen.
“Kajian kenaikan menggunakan data dari BPS yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Berdasarkan rekomendasi Gubernur DIY menetapkan UMP DIY, sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” katanya.