UMP 2021 Jatim Diumumkan Hari ini, Bagaimana UMK Surabaya 2021 & Daerah Lain? ini Update Terbarunya

UMP 2021 Jawa Timur diumumkan hari ini, Minggu (1/11/2020), bagaimana nasib UMK Surabaya 2021 dan daerah lain?

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi UMK 2021 tidak naik alias tetap seperti tahun ini. 

Nominal UMP ini yang nantinya akan dijadikan patokan dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

2. Ada perbedaan pendapat

Lebih lanjut diwawancara secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa terkait UMP seluruhnya menjadi kewenangan gubernur.

Namun ia sempat menjelaskan, bahwa dalam rapat dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur memang terdapat adanya perbedaan pendapat.

Di mana dari kalangan buruh meminta agar ada kenaikan untuk UMP untuk tahun 2021. Sedangkan untuk dari kalangan pengusaha meminta agar UMP tidak ada kenaikan.

“Dari hasil tersebut, kami selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan kajian dan opsi-opsi langkah yang kemudinan nanti akan diputuskan oleh gubernur untuk hasil UMP-nya,” kata Himawan.

Karenanya, berapa UMP tahun 2021 adalah sepenuhnya kewenangan Gubernur Khofifah yang memutuskan.

Dan ia menolak untuk menjelaskan lebih jauh. Termasuk apakah besaran UMP akan naik ataukah akan menurun.

3. Nasib UMK Surabaya 2021 dan daerah lain

Sedangkan terkait UMK Surabaya 2021 dan daerah lain di Jatim, Kadisnakertrans menjelaskan,bahwa belum ada kesepakatan untuk UMK akan menggunakan pola hitungan apa.

Apakah menggunakan PP No 78 Tahun 2014, atau menggunakan prediksi pertumbuhan ekonomi atau menggunakan aturan baru.

“Namun yang jelas UMK menjadi kewenangan kabupaten/kota dan mereka wajib memberikan usulan. Gubernur nantinya akan membungkus usulan itu lewat penetapan UMK,” tegas Himawan.

5. Serikat pekerja desak Khofifah

Sebelumnya, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli mendesak Gubernur Khofifah untuk mengabaikan Surat Edaran (SE) Menaker terkait besaran UMP. 

Ia mendesak, agar tetap menaikkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta. Nilai tersebut diambil dari pembulatan nilai rata-rata UMK tahun 2020 di Jawa Timur, yaitu sebesar Rp 2.446.156,38.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved