Berita Tuban
Warga Pernah Dengar Suara Lenguhan Aneh, Ternyata Ayah di Tuban Setubuhi Anak Sendiri Sampai 6 Kali
Tersangka yang diinterogasi penyidik, perbuatan inces itu berlangsung saat korban bersama dua adik tirinya tidur di kasur lantai ruang tamu rumah.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.co.id | TUBAN - Perlakuan tak senonoh Nur Kholis (47) terhadap anaknya sendiri, sebut saja Melati (17) sudah berlangsung sekitar enam bulan.
Korban tinggal di rumah orang tuanya di Kecamatan Singgahan, Tuban sejak 31 Mei 2020. Korban diantar bibinya untuk pulang ke rumab ayahnya.
Sebelumnya, korban ikut neneknya setelah ibu korban meninggal dunia tahun 2015 di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Korban waktu diantar ke rumah ayahnya, karena korban ingin menikah. Si nenek lantas menyuruh jika ingin menikah ya ke rumah ayahnya agar dinikahkan.
Tersangka yang diinterogasi penyidik, mengaku awal mula perbuatan inces itu berlangsung saat korban bersama dua adik tirinya tidur di kasur lantai ruang tamu rumah.
Secara tak disengaja, kaki korban menindih kaki ayahnya.
Dari kejadian ini, Nur Kholis akhirnya mendekap tubuh korban. Tersangka yang dijebloskan ke tahanan Polres Tuban menggeser-geserkan alat vitalnya ke korban
Setelah peristiwa itu, akhirnya tersangka kebablasan melakukan perzinahan dengan anaknya sendiri. Sesuai pengakuan tersangka sudah enam kali dalam kurun waktu enam bulan.
Selama korban tinggal di rumah ayahnya, tetangga mencium perilaku tidak beres, antara kedekatan ayah dengan anak.
Dari kecurigaan itu, warga setempat memberanikan diri untuk membuktikan. Karena ada warga yang pernah mendengar suara aneh dalam rumah tersebut.
Akhirnya salah seorang warga nekat mengintip dan merekam adegan tak pantas itu. Guna pembuktian, jika Nur Kholis memperlakukan anaknya sendiri tak sepantasnya.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, mengungkapkan tersangka menyetubuhi anaknya di rumahnya di Kecamatan Singgahan.
Sesuai pengakuan Nur Kholis, tersangka telah menikah dua kali dan kedua istrinya meninggal semua.

Melati adalah anak dari hasil pernikahan dengan istri pertama, yang tinggal di Kecamatan Senori.
"Korban ini anak kandungnya, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya karena ibunya meninggal," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).
Kedatangan korban ke rumah ayahnya itu setelah disuruh neneknya untuk minta restu ke ayah. Karena Nur Kholis adalah sebagai wali dalam pernikahannya nanti.
Namun tersangka memanfaatkan momen kedatangan anaknya. Korban justru dipaksa melayani hingga kasus ini terkuak dan viral.
Sementara, istri kedua pelaku (pengganti ibu korban) meninggal pada 2015.
Menurut pengakuan tersangka, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak enam kali.
"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," jelasnya.
Tersangka Nur Kholis saat diperiksa penyidik mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya.
Dia juga mengaku khilaf telah menyetubuhi korban dengan janji membelikan baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini," terang tersangka sambil menundukkan wajah.
Dalam kasus inces ini, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ayah Ajak Anak Nonton Video Syur
Sementara itu, ayah di Ponorogo, Jawa Timur jua sangat keterlaluan. Dia membuat video panas dengan anak tirinya sendiri saat ditinggal istrinya kerja.
Korban usianya masih 12 tahun. Sementara ayahnya, MP berusia 29 tahun
Untuk membujuk anaknya agar mau berhubungan badan, pelaku mengajak anak tirinya nonton video panas.
Setelah itu, MP menyetubuhi korban. Ironisnya, ayahnya merekam adegan perzinahan lalu disebar ke teman sekolah anaknya.
Dari situlah kemudian video panas produk MP menyebar ke media sosial.
Polisi kiji masih menyelidiki orang yang mengunggah video panas tersebut ke media sosial.
Persetubuhan yang dilakukan tersangka berlangsung sejak Januari 2020 hingga Agustus ini.
Tersangka MP menikah dengan ibu korban KHM, akhir Desember 2019. Sebulan menikahI ibu korban, pelaku sudah menyetuhuhi anaknya.

Ibu korban atau istri MP baru tahu anak kandungnya disetubuhi suaminya saat melihat video panas yang sudah menyebar.
Dari situlah MP dilaporkan istrinya ke Polres Ponorogo telah menyetubuhi anak kandungnya.
Tersangka MP menyetubuhi anak tirinya di rumahnya sendiri di Kecamatan Sawoo Ponorogo.
"Dari keterangan yang kita gali, memang diduga keras pelaku ini sempat ingin mencari mangsa lain sehingga ia mengirimkan video rekaman tersebut kepada seorang saksi dengan harapan ingin jadi target selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Rabu (19/8/2020).
Hendi menjelaskan, MP mengirim videonya tersebut kepada teman korban yang juga masih di bawah umur.
Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo juga mendalami apakah MP mempunyai gangguan kejiwaan atau penyimpangan orientasi seksual seperti pedofilia.
"Itu belum, nanti akan kita datangkan ahli, psikiater maupun pendampingan dari instansi terkait," lanjut Hendi.
Hendi juga belum bisa memastikan apakah MP adalah seorang predator anak karena dari pendalaman sementara korbannya hanya 1 orang.
"Kondisi korban sendiri kemarin saat diperiksa didampingi ibunya dan sejauh ini terlihat baik-baik saja," kata Hendi.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan sebelum memaksa bersetubuh, MP mengajak NDP nonton bareng video dewasa terlebih dahulu.
"Tidak ada iming-iming uang.
Kalau memberi uang jajan pulsa ya tetap, tapi dari keterangan yang kita dapat salah satu caranya dengan mengajak korban nonton bersama-sama film dewasa," kata Azis, Rabu (19/8/2020).
Aksi bejat tersebut dilakukan MP di rumahnya sendiri di Kecamatan Sawoo, Ponorogo mulai awal tahun 2020 hingga diketahui KHM (31) istrinya yang juga ibu korban pada Agustus 2020.
Aksi tersebut dilancarkan MP saat KHM keluar rumah atau sedang bekerja.
KHM mengetahui aksi bejat tersebut dari video panas bikinan suaminya kepada anaknya yang beredar di media sosial.
Ia pun melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke Polres Ponorogo pada tanggal 17 Agustus 2020.
"Dia (M) menikah akhir Desember 2019 dengan ibu korban yang seorang janda.
Sedangkan pelaku ini bujang," kata Azis.
"Jadi (pencabulannya) sejak awal 2020 sampai Agustus dan sudah berulangkali yang mana memang cara dia dengan membujuk dengan mengajak nonton film dewasa," ucapnya.
"Sudah kita proses tahap sidik, kemarin sudah kita amankan yang diduga keras sebagai pelaku," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis.
Aksi MP terungkap saat video panasnya beredar di media sosial dan diketahui oleh masyarakat di lingkungan rumah korban.
"Lalu (video panas) diketahui juga oleh pelapor, yaitu ibu korban hingga memutuskan untuk melaporkan terduga pelaku," lanjutnya.
MP sendiri sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU perlindungan anak dan UU ITE.
"Yang UU ITE diancam 6 tahun sedangkan yang UU perlindungan anak diancam hukuman 5-15 tahun," ujar Azis.
Diperkosa Ayah Kabur dari Rumah
Sementara itu, seorang ayah, ORS (44) di Samarinda, Kalimantan Timur tega merusak masa depan anaknya sendiri. Ia memperkosa sebanyak tiga kali.
Korban sebut saja namanya Bunga (18) yang tak kuat dengan perbuatan ayahnya kabur dari rumah lewat pintu belakang. Beruntung korban ditolong tetangganya kemudian diantar lapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, menjelaskan tersangka sebelum melampiaskan nafsunya, terlebih dahulu mencekoki korban dengan miras.
“Pelaku sudah kami tahan karena melakukan perbuatan pemerkosaan, pencabulan terhadap anak kandung tapi dari istri siri,” ungkapnya kepada wartawan di Samarinda, Senin (27/7/2020).
Perbuatan tak lazim, sesuai keterangan korban, kata Yuliansyah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama dilakukan sekitar dua pekan lalu. Kemudian, berlanjut pada Sabtu (25/7/2020) malam, sebanyak dua kali.
Saat kejadian di rumah hanya tersangja dan korban, sementara ibu korban berada di Wahau, Kutai Timur.
Usai kejadian, lanjut Yuliansyah, korban kabur dari rumah melalui pintu belakang, ditolong warga sekitar.
Korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang, Samarinda, ditemani warga.
Sampai saat ini, kata Kompol Yuliansyah, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Semua pengakuan korban, dibantah pelaku.
“Tapi tidak apa-apa. Itu hak pelaku, kami menghargai,” terangnya.
Meski demikian, penyidik telah mengamankan sejumlah bukti yakni hasil visum korban, minuman keras, pakaian korban dan keterangan ahli.
Dari semua alat bukti yang ada, penyidik sudah menyimpulkan sudah memenuhi unsur perbuatan pidana sehingga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah diamankan pada, Minggu (26/7/2020).
Pasal yang dijeratkan pada tersangka yakni Pasal 44 UU KDRT Jo Pasal 285 KHUP.
Saat ini korban berada di rumah aman di Samarinda untuk pemulihan psikis korban.