Berita Tuban

Aksi Bapak Setubuhi Anak Kandung Terungkap setelah Direkam Tetangga lalu Dilaporkan Perangkat Desa

Aksi seorang bapak menyetubuhi anak kandung di Kabupaten Tuban terungkap dari rekaman video tetangganya.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Parmin
surya.co.id/m sudarsono
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menginterogasi Nur Kholis dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Jumat (30/10/2020).  

SURYA.co.id | TUBAN - Aksi seorang bapak menyetubuhi anak di Kabupaten Tuban terungkap dari rekaman video.

Rekaman video tersebut diambil oleh seorang tetangga di rumah pelaku di Kecamatan Singgahan

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menuturkan pelaku bernama Nur Kholis (47), asal Kecamatan Singgahan menyetubuhi anak kandungnya Bunga (17) sebanyak enam kali.

Tetangganya yang mencurigai kedekatan keduanya itu akhirnya merekam aksi persetubuhan dari balik celah dinding rumah pelaku.

Rekaman itu lalu ditunjukkan kepada perangkat desa, sebagai bukti jika kecurigaan warga memang benar adanya.

"Warga memang curiga atas kedekatan bapak dan anak ini, akhirnya direkam melalui handphone untuk ditunjukkan perangkat desa," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).

Perwira menengah itu menjelaskan, setelah itu pelaku dan korban dipanggil perangkat kemudian ditanya terkait video mesum tersebut dan mengakuinya.

Bahkan, tersangka juga mengaku menjanjikan membeli pakaian untuk korban namun tidak pernah diwujudkan.

"Korban mengakui aksi bejatnya tersebut," beber mantan Kapolres Madiun di hadapan awak media.

Ditambahkan Ruruh bahwa korban merupakan anak kandungnya dari istri pertama yang telah meninggal.

Pelaku kemudian menikah lagi kedua dan mempunyai dua anak, namun istri keduanya juga meninggal pada 2015.

Korban sendiri tinggal di Kecamatan Senori, bersama neneknya dan meminta menikah.

Oleh neneknya diminta untuk ke rumah ayahnya di Kecamatan Singgahan.

"Saat di rumah ayahnya justru terjadi persetubuhan sebanyak enam kali," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku Nur Kholis mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya itu.

Dia mengaku kilaf telah menyetubuhi Bunga dan menjanjikan baju.

"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," ungkap tersangka sambil menunduk.

Dari perbuatan tersebut, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak (UUPA) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved