Sosok Bripka JH Oknum Brimob Jual Senjata ke KKB Papua, Alibinya Berbeda dengan Pernyataan Kapolda

Bripka JH, oknum anggota Brimob yang ditangkap karena diduga menjual senjata untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua tak bisa menghindar...

Editor: Musahadah
(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw saat memberikan keterangan terkait aksi KKB Papua. 

Kapolda sebut sudah 6 kali

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, bisnis senjata api ilegal yang dilakukan anggotanya itu sudah sering dilakukan.

Hanya saja pengungkapannya baru bisa dilakukan sekarang.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," kata Waterpauw.

Ia menduga, senjata api tersebut akan dijual kepada perorangan dan juga kepada kelompok kriminal bersenjata untuk mengganggu keamanan.

Untuk memastikan hal itu, pihaknya masih menyelidiki pelaku.

"Sabar ya, karena penyidik masih mendalami sambil menunggu salah seorang saksi mantan anggota TNI yang saat ini dalam perjalanan ke Jayapura," kata Waterpauw. 

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw (Tangkap layar Antara/Evarukdijati)

Dapat atensi khusus Mabes Polri

Kasus yang melibatkan anggota Brimob, Bripka JH mendapat atensi khusus dari Mabes Polri. 

Sosok Bripka JH menjadi sorotan setelah ditangkap saat akan menjual senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKN) Papua. 

Bripka JH kini masih ditahan di markas Brimob Polda Papua, Jayapura setelah ditangkap tim gabungan TNI dan Polri, Kamis (21/10/2020).

Dari tangannya, polisi mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, senjata api yang dijual oleh anggota Brimob berinisial Bripka JH kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), ilegal.

Menurutnya, senjata yang dijual oleh Bripka JH tidak memiliki surat resmi.

Senjata yang dijual bukan merupakan senjata api organik, atau senjata yang biasa digunakan setiap personel saat berdinas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved