Travel
Long Weekend, Catat Perbedaan Persyaratan Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh/Menengah
Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ada perbedaan persyaratan protokol kesehatan yang diterapkan PT KAI Daop 8 pada calon penumpang KA jarak jauh/menengah dan KA lokal di era new normal maupun long weekend seperti pekan ini
"Ada sejumlah persyaratan dalam kewajiban mematuhi protokol kesehatan yang kami terapkan bagi Penumpang KA Jarak Menengah/Jauh dan Protokol Kesehatan Penumpang KA Lokal," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Selasa (27/10/20) di Stasiun Gubeng Surabaya.
Pada protokol kesehatan bagi penumpang KA Jarak Menengah/Jauh, Suprapto menjelasakan sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan masker.
2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.
3. Masing-masing penumpang telah menyiapkan hand sanitizer.
4. Menunjukkan surat keterangan uji tespcr dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku sama selama 14 hari pada saat keberangatan.
5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr/rapid test.
6. Wajib mengunakan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).
7. Jaga jarak physical distancing.
Rute Baru Damri dari Stasiun Magetan-Pantai Kelayar Pacitan, Lewati Sejumlah Obyek Wisata |
![]() |
---|
Berwisata Sehari di Tegal, Selapis Kecantikan Tengah Kota |
![]() |
---|
Imbas Banjir Jakarta, Sejumlah Perjalanan KA Dibatalkan, Ini Syarat untuk Refund Tiket Utuh |
![]() |
---|
Coban Jahe Kabupaten Malang Tawarkan Konsep Wisata Baru Lewat Kafe Ketjeh |
![]() |
---|
Banjir Jakarta, Ini Daftar Kereta Api yang Dibatalkan Keberangkatannya dari Stasiun di Jawa Timur |
![]() |
---|