Solusi Cairkan BLT UMKM untuk NIK yang Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, ini Kata Admin Kontak BRI
Ada solusi untuk mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang NIK tidak terdaftar di eform.bri.co.id. Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Arum | Editor: Adrianus
SURYA.co.id - Ada solusi untuk mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang NIK tidak terdaftar di eform.bri.co.id.
Seperti diketahui, pelaku usaha bisa mengecek status penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat, seperti memiliki nomor induk kependudukan dan usaha mikro, mendaftarkan dirinya melalui dinas koperasi setempat atau koperasi sesuai yang telah ditentukan.
Baca juga: Ini Daftar Biaya Resmi Bikin SIM, Mulai SIM A, SIM B, SIM C, SIM D hingga SIM Internasional
Baca juga: Solusi Cairkan BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk yang Tak Punya Rekening, ini Kata Teten Masduki

Kemudian pendaftar diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.
Saat melakukan pengecekan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.
Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebaga penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Bagi mereka yang NIK-nya terdaftar, maka bisa langsung melakukan proses pencairan dana bantuan dengan datang ke BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang diminta.
Akan tetapi, ada sejumlah peserta yang mendaftarkan diri mendapati NIK mereka tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dengan keterangan, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".
Ada pula yang sudah menerima SMS notifikasi sebagai penerima, tetapi ketika dicek secara online, NIK mereka tidak terdaftar.
Sementara itu, bagi yang NIK-nya tidak terdaftar dan memenuhi syarat, apakah masih ada peluang mendapatkan BLT UMKM?
Melansir dari Kompas dalam artikel 'NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Apakah Dana BLT UMKM Tetap Bisa Cair?'
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, selama yang bersangkutan diusulkan oleh pengusul dan ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk SK penerima, maka BRI akan memprosesnya.
"BRI sebagai bank penyalur akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Saat ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk tindak lanjut BRI hingga waktu pencairan, ia mengatakan, sebagai bank penyalur, BRI hanya memproses data yang bersumber dari Kemenkop.