Mau Traveling Keliling Luar Negeri? Urus Dulu SIM Internasional, Cuma Rp 250.000, Ini Caranya
Bagi yang belum memiliki, ada baiknya anda mengetahui syarat dan cara mengurusnya, dirangkum TribunTravel dari berbagai sumber,
SURYA.co.id I JAKARTA - Bagai anda yang menyukai traveling, berkendara keliling di luar negeri, Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional menjadi dokumen yang wajib dimiliki ketika melakukan road trip ke luar negeri.
Untuk saat ini, SIM Internasional yang berasal dari Indonesia ini berlaku di 188 negara. SIM Internasional memiliki masa berlaku tiga tahun yang dihitung sejak tanggal penerbitan.
Bagi yang belum memiliki, ada baiknya anda mengetahui syarat dan cara mengurusnya, dirangkum TribunTravel dari berbagai sumber,
Cara Buat SIM Internasional
Sebelum membuat SIM Internasional, ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib traveler siapkan, di antaranya:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak satu lembar.
2. Fotokopi SIM nasional yang masih berlaku sebanyak satu lembar.
3. Fotokopi paspor yang masih berlaku sebanyak satu lembar.
4. Materai Rp 6.000 sebanyak satu lembar.
Lakukan Registrasi Online
Setelah semua dokumen siap, traveler bisa melakukan registrasi online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka website http://SIM.korlantas.polri.go.id/SIM-internasional/
2. Isi nama lengkap (sesuai paspor), golongan SIM nasional (umum), nomor SIM nasional, pilih gerai SIM Internasional untuk jadwal kedatangan, dan pilih tanggal kedatangan.
3. Klik Lanjut
4. Isi formulir pendaftaran SIM Internasional dengan lengkap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/fitur-fitur-active-lane-departure-warning-system-aldws.jpg)