Mau Traveling Keliling Luar Negeri? Urus Dulu SIM Internasional, Cuma Rp 250.000, Ini Caranya
Bagi yang belum memiliki, ada baiknya anda mengetahui syarat dan cara mengurusnya, dirangkum TribunTravel dari berbagai sumber,
SURYA.co.id I JAKARTA - Bagai anda yang menyukai traveling, berkendara keliling di luar negeri, Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional menjadi dokumen yang wajib dimiliki ketika melakukan road trip ke luar negeri.
Untuk saat ini, SIM Internasional yang berasal dari Indonesia ini berlaku di 188 negara. SIM Internasional memiliki masa berlaku tiga tahun yang dihitung sejak tanggal penerbitan.
Bagi yang belum memiliki, ada baiknya anda mengetahui syarat dan cara mengurusnya, dirangkum TribunTravel dari berbagai sumber,
Cara Buat SIM Internasional
Sebelum membuat SIM Internasional, ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib traveler siapkan, di antaranya:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak satu lembar.
2. Fotokopi SIM nasional yang masih berlaku sebanyak satu lembar.
3. Fotokopi paspor yang masih berlaku sebanyak satu lembar.
4. Materai Rp 6.000 sebanyak satu lembar.
Lakukan Registrasi Online
Sosok Pembunuh Gadis Bandung di Hotel Lotus Kediri Diduga Pasutri dari Tuban, Ini 6 Fakta Terbaru |
![]() |
---|
Hasil Liverpool vs Chelsea: Skor Akhir 0-1, The Blues ke Posisi Empat Klasemen Liga Inggris |
![]() |
---|
4 FAKTA Sosok Pembunuh Gadis Bandung di Hotel Lotus Kediri, Diduga Pasutri Pendatang dari Tuban |
![]() |
---|
5 Fakta Pembunuh Gadis Bandung di Kediri, Pelaku Suami-Istri, Hari Ini Akan Dirilis Polisi |
![]() |
---|
Biodata Irjen Mathius D Fakhiri Dilantik Listyo Sigit Jadi Kapolda Papua, Gantikan Paulus Waterpauw |
![]() |
---|