Kronologi 50 Anggota KKB Papua Sabinus Waker Kocar-kacir Digerebek TNI-Polri, 1 Orang Ditembak Mati
Sekitar 50 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua pimpinan Sabinus Waker kocar-kacir digerebek TNI-Polri. Berikut kronologinya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Sekitar 50 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua pimpinan Sabinus Waker kocar-kacir digerebek TNI-Polri.
Penggerebekan markas KKB Papua pimpinan Sabinus Waker ini terjadi di kampung Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Senin (26/10/2020) sekira pukul 05.00 hingga 10.00 WIT.
Dalam penggerebekan tersebut, satu anggota KKB Papua terpaksa ditembak mati oleh TNI-Polri.
Baca juga: Tak Ada Ampun untuk Bripka JH Jika Terbukti Memasok Senjata KKB Papua, Polri akan Tindak Tegas
Baca juga: Biodata Serka Eri, Anak Buah Jenderal Andika Perkasa yang Viral Selami Got untuk Bersihkan Sampah
Berikut kronologinya dilansir dari Kompas TV dan Tribunnews (grup SURYA.co.id).
1. Lakukan pengintaian
Menurut Kepala Penerangan Kogabwilhan III Kolonel Czi IGN Suriastawa, kronologinya berawal saat TNI-Polri melakukan pengintaian lokasi sejak Rabu (21/10/2020).
Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Markas KKB di Distrik Sugapa Digerebek Tim Gabungan TNI-Polri'
Dari pengintaian tersebut, petugas kemudian mengidentifikasi salah satu honai yang diduga kuat sebagai salah satu markas KKB Papua.
Hal itu juga diperkuat dengan adanya informasi masyarakat jika KKB Papua kerap meminta jatah dana satu desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum desa.
2. Hadapi 50 anggota KKB Papua
Penggerebekan pun dilakukan pada Senin (26/10/2020) sekira pukul 05.00 hingga 10.00 WIT.
TNI-Polri menghadapi sekitar 50 anggota KKB Papua bersenjata.
"Pada saat kontak senjata, ada 50 orang bersenjata diduga KKB melakukan perlawanan terhadap tim gabungan TNI-Polri.
Sehingga tim mengambil tindak tegas dan terukur," ucap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2020).
3. Satu orang ditembak mati
Adapaun seorang anggota KKB Papua terpaksa diambil tindakan tegas bernama Rubinus dan Hermanus Tipagau berhasil ditangkap.
"Seorang anggota KKB Papua yang meninggal dunia terlibat dalam penembakan tim TGPF beberapa waktu lalu sesuai melakukan olah TKP," jelasnya.
4. Langsung dimakamkan
Suriastawa menyatakan, setelah penindakan tersebut, petugas memakamkan jenazah Rubinus di lokasi.
"Atas permintaan pihak keluarga, anggota KKB Papua yang tewas dikubur di tempat.
Tim Gabungan TNI- Polri membantu menggali kubur. Saat pemakaman, pihak keluarga mengakui bahwa korban selama ini aktif dalam aksi KKB Papua," ucap dia.
Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan beberapapanah dan anak panah, senjata tajam parang, satu pucuk senjata rakitan, dokumen struktur organisasi KKB Papua Kodap VIII Kemabu Intan Jaya, uang tunai Rp. 69.000.000, dan dua unit handphone.
5. Seorang anak terluka
Selain mengamankan dua orang dan menewaskan satu orang, akibat penindakan ini, seorang anak bernama Meinus (6 th) mengalami luka di bagian pinggang kiri akibat rekoset.
Meinus kemudian dievakuasi ke Bandara Bilorai, Intan Jaya, selanjutnya ke Timika untuk perawatan medis lebih lanjut, didampingi dua orang keluarganya.
6. Daftar aksi keji KKB Papua Sabinus Waker
Kelompok KKB Papua pimpinan Sabinus Waker memiliki catatan kriminal di wilayah Papua.
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Satgas Nemangkawi Terlibat Kontak Senjata di Intan Jaya, 1 KKB Tertembak Mati'
Mereka pernah melalukan penyerangan terhadap anggota Brimob pada tahun 2015.
Kelompok ini juga dikenal kerap melakukan perampasan terhadap warga di kawasan Kampung Banti, Distrik Tembagpura, Kabupaten Mimika, Papua.
Kelompok yang menamakan diri Kemabu ini diduga juga telah merekrut remaja Papua bahkan yang masih di bawah umur.
Menurut Awi, satgas gabungan TNI-Polri tidaklah menyasar anak di bawah umur dalam operasi menangkap separatis seperti yang dipropagandakan oleh akun medsos KKB Papua.
"Kelompok ini telah meracuni pikiran remaja Papua, merekrut serta mempersenjatai mereka dengan tujuan sebagai tameng hidup agar mudah melarikan diri," tandasnya.
Oknum TNI dan Brimob Jual Senjata ke KKB Papua
Pantas saja teror di wilayah Papua tak kunjung selesai hingga hari ini, ternyata ada oknum dari TNI dan kepolisian diduga menjual senjata api ke KKB Papua.
Teror dari KKB Papua menyebabkan banyak warga sipil dan anggota TNI-Polri yang bertugas di wilayah tersebut kehilangan nyawa.
Sederet fakta terkait oknum TNI dan Brimob jual senjata api ke KKB Papua ada di artikel di bawah ini.
Sebelumnya, oknum TNI yang memperjualbelikan senjata ke KKB Papua telah ditangkap dan menjani hukuman.
Sedangkan, Kamis (22/10/2020), Polda Papua menangkap oknum Brimob yang diduga menjual senjata ke KKB Papua.
Bahkan, perbuatan itu tak sekali dilakukan oknum Brimob tersebut.
Menurut rekan oknum Brimob, oknum tersebut telah enam kali menjual senjata api ke KKB Papua.
Berikut fakta-fakta keterlibatan oknum TNI dan Brimob diduga jual senjata ke KKB Papua.
1. Pemasok senjata KKB
Untuk mengusut kasus teror yang dilakukan KKB di Papua tersebut, TNI dan Polri tidak hanya mengerahkan pasukan untuk memburu dan menangkap para pelaku.
Berbagai upaya lain juga dilakukan, salah satunya dengan menyelidiki pemasok senjata api tersebut.
Dari rangkuman pemberitaan Kompas.com (grup SURYA.co.id), selain warga sipil ternyata ada sejumlah oknum aparat penegak hukum yang juga terlibat dalam bisnis jual-beli senjata api ilegal di Papua.
Pelaku yang memasok senjata api kepada KKB tersebut diketahui merupakan oknum dari anggota TNI dan juga oknum anggota kepolisian.
Mereka saat ini telah ditangkap dan sebagian sudah divonis bersalah akibat perbuatan yang dilakukan.
2. Oknum Brimob diamankan
Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).
Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal di Papua.
Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu Kamtibmas.
"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).
Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.
Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal.
Pasalnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan.
Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.
"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.
Tidak hanya anggota polisi, oknum aparat TNI ternyata juga terlibat dalam kasus jual-beli senjata api ilegal kepada KKB di Papua.
Sebelumnya, salah seorang anggota TNI AD yang ditangkap dan telah divonis bersalah itu adalah Pratu Demisla Arista Tefbana (28).
Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura pada Kamis (12/3/2020), Pratu Demisla divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD.
Hakim anggota Mayor Chk Dendy mengatakan, dalam persidangan itu Pratu Demisla terbukti bersalah dan mengakui telah memasok senjata api dan amunisi untuk KKB melalui Moses Gwijangge.
Kepada Moses itu, Demisla menjual satu pucuk senjata api dan 1.300 butir amunisi.
Adapun harga amunisi itu dijual Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.
Demisla mendapatkan senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu.
Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.
3. Oknum TNI divonis bersalah
Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.
Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.
Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB. Akibat perbuatan yang dilakukan itu, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.
Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.(*)