Rabu, 20 Mei 2026

Daftar Oknum Polisi Pengedar hingga Bandar Narkoba selain Kompol Imam Ziadi, 2 Orang Dihukum Mati

Kasus peredaran narkoba yang melibatkan polisi tak hanay menjerat Kompol Imam Ziadi. Berikut daftar oknum polisi yang terlibat peredaran narkoba.

Tayang:
Editor: Musahadah
istimewa
Kompol Imam Ziadi saat dirawat setelah ditembak polisi karena membawa 16 kg sabu-sabu. 

Awalnya, polisi mengamankan tiga tersangka di Jalan Demak Surabaya yakni Ficky, Fitria dan Zaidan,Selasa (21/7/2020) dini hari.

"Kami saat itu belum menemukan barang bukti narkotika, namun saat memeriksa handpone, kami temukan pesan berupa kiriman paket sabu seberat 14 kilogram dan 500 butir pil ekstasi melalui ojek online ke sebuah rumah kos Kawasan Tambak Segaran Surabaya," kata Memo, Jumat (7/8/2020).

Sabtu, (25/7/2020) dini hari, polisi bergerak ke rumah kos di Tambak Segaran Surabaya.

Di sana polisi menemukan dua pasangan tidak sah yakni Latifah alias Rara dan Rizky oknum polisi Polres Bangkalan Madura.

"Saat kami interogasi, ternyata narkotika yang dikirimkan oleh tersangka Ficky itu disimpan di rumah kos lainnya di Jalan Ploso. Anggota kemudian kami bergerak dan mencari barang buktinya," tambah Memo.

Di sana, polisi menemukan total 2,7 kilogram sabu dan tujuh butir pil ekstasi. Sabu itu didistribusikan oleh Latifah alias Rara atas perintah HR, bandar di salah satu lapas di Jawa Timur.

Tak berhenti disitu, polisi bergerak menginterogasi Rizky yang diduga tak sendiri melancarkan aksinya.

Benar saja, ada seorang oknum polisi lagi yang terlibat jaringan tersebut di wilayah Ponorogo.

"Kami tangkap seorang lainnya di Ponorogo. Oknum anggota bernama Agus dan mendapati barang bukti 26 gram sabu yang siap diranjau pada keesokan harinya," lamjut Memo.

Tanpa diprediksi, baik Rizky maupun Agus berusaha kabur dan melawan saat penangkapan di wilayah Ponorogo sehingga membuat polisi terpaksa melumpuhkan keduanya menggunakan timah panas.

"Saat kami keler, Rizky mencoba kabur dan melawan, sedangkan Agus juga ikut-ikutan sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas" terang Alumnus Akpol 2002 itu.

Dalam sekali transaksi, jaringan yang dikomandoi HR dari lapas itu mampu mengirim barang narkotika berupa sabu dengan berat hampir 50 kilogram secara berkala.

Mereka mendapat upah sekitar 20 sampai 50 juta untuk setiap kali kirim dan dibagi merata.

2. 2 Orang dihukum mati 

Sebelumnya, Aipda Hartono Bin Tugimin dan Aiptu Faisal Bin, mantan anggota Polri dari Korbrimob Polda Metro Jaya divonis mati Pengadilan Negeri Depok. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved