BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Beri Keringanan Tunggakan Pembayaran Iuran lewat Program Relaksasi

Aplikasi Mobile JKN bisa digunakan untuk Program Relaksasi pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan hingga Desember 2021.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
Foto: bpjs kesehatan
RELAKSASI -Aplikasi Mobile JKN ini bisa digunakan untuk Program Relaksasi pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan hingga Desember 2021. 

SURYA.co.id | SURABAYA - BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) di masa pandemi Covid-19.

Mereka yang punya tunggakan iuran 6 bulan lebih tidak perlu cemas.

Masa aktif kepesertaan untuk menerima layanan kesehatan KIS mandiri mereka masih tetap berlaku.

Namun, harus dengan syarat mendaftar Program Relaksasi JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

Program untuk peserta mandiri perorangan ini dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

"Ini bentuk kepedulian Pemerintah di masa pandemi," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy MO Roeroe, Senin (26/10/2020).

Diakui, masa pandemi sangat memengaruhi Kemampuan membayar iuran premi.

BPJS Kesehatan memfasilitasinya melalui kanal digital yang mudah diakses.

Tidak perlu ke kantor BPJS, bisa lewat HP android.

Caranya sangat mudah. Peserta mandiri yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan bisa memanfaatkan program ini.

Caranya mudah, cukup mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN.

Wiedho Widiantoro, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menambahkan, salah satu syarat utama adalah harus mendaftar ke Program Relakasasi itu.

Misalnya ada peserta JKN mandiri perorangan belum membayar atau punya tunggakan sembilan bulan, jika tidak mendaftar di Program Relaksasi JKN akan tetap berlaku seperti biasa.

Kepesertaan mereka tetap tidak aktif jika tidak melunasi keseluruhan tunggakan.

"Ini kelebihannya relaksasi. Asal membayar enam bulan plus satu bulan berjalan, kepesertaan sudah bisa aktif. Tak perlu semua dilunasi. Kekurangannya bisa dicicil hingga Desember 2021," kata Wiedho.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved