Biodata Gus Nur, Penceramah yang Ditangkap di Malang, Pernah Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Serupa

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali menjadi sorotan setelah ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00 WIB.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Musahadah
SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Setelah divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian, Gus NUr ditangkap di rumahnya di Malang, Sabtu (24/10/2020). 

SURYA.CO.ID, MALANG - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali menjadi sorotan setelah ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00 WIB.

Gus Nur ditangkap di kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Putra kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat (21) mengungkapkan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Mabes Polri.

"Jadi sebelum kejadian penangkapan tersebut, pada Jumat (23/10/2020) malam Abi sempat mengisi ceramah di daerah Kedungkandang, Kota Malang. Abi berangkat dari rumah sekitar ba'da isya lalu pulang sampai ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya kepada surya.co.id, Sabtu (24/10/2020).

Sesampai di rumah, Gus Nur beristirahat dan melakukan bekam.

Dan saat melakukan bekam, pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 00.00 WIB, pagar rumah Gus Nur tiba tiba diketuk oleh seseorang.

"Akhirnya saya datang ke pintu pagar, untuk melihat siapa orang yang mengetuk pintu pagar tersebut. Ternyata di luar, terdapat sebanyak lima mobil dan 30 orang. Pria yang mengetuk pintu pagar itu kemudian mengaku berasal dari Bareskrim Mabes Polri Jakarta," jelasnya.

Lalu dia membukakan pintu pagar rumah dan mempersilahkan duduk anggota Bareskrim Mabes Polri tersebut di teras rumah.

Ternyata tim dari Bareskrim Mabes Polri tidak ingin duduk, dan berdiri menunggu semua di pintu depan rumah.

"Kemudian salah satu anggota menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan. Mereka langsung memggeledah dan mengambil beberapa barang dari dalam rumah. Setelah itu Abi diminta ikut mereka ke Jakarta sambil membawa beberapa stel pakaian ganti," jujurnya.

Gus Nur pun bersikap kooperatif kepada tim dari Bareskrim Mabes Polri.

Gus Nur kemudian dibawa oleh tim tersebut, masuk ke dalam sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam, kemudian dibawa menuju ke Jakarta.

Munjiat mengungkapkan bahwa barang rumah yang diambil oleh Bareskrim Mabes Polri, semuanya merupakan barang elektronik.

"Jadi mereka mengambil Hard Disk sebanyak 4 buah, laptop 1 buah, memori card 32 GB satu buah, HP 3 buah, dan satu buah modem WIFI rumah juga dicabut dan dibawa oleh anggota Bareskrim Mabes Polri ke Jakarta," tambahnya.

Muhammad Munjiat juga mengaku saat ini posisi ayahnya tersebut masih berada di sekitar wilayah Jawa Tengah.

"Tadi siang sekitar pukul 10.00 WIB, Abi menelepon saya memakai HP penyidik. Mengabarkan kalau posisinya masih berada di sekitar Pemalang, Jawa Tengah. Kemungkinan mereka menempuh menggunakan perjalanan darat menuju ke Jakarta," pungkasnya.

 Ditetapkan Tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2020). (Dok. Divisi Humas Polri)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Awi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa penyebab Gus Nur ditangkap.

Ia hanya mengatakan bahwa, Gus Nur kini berstatus sebagai tersangka.

"Iya sudah jadi tersangka," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Sugi Nur Raharja ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).

Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di Youtube.

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial Youtube saat acara bersama saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Anshor Jember Ayub Junaidi.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal dan sekuler.

Biodata Gus Nur

Gus Nur bersama penasehat hukumnya, Andry Ermawan setelah jalani sidang di PN Surabaya, Kamis, (5/9/2019).
Gus Nur bersama penasehat hukumnya, Andry Ermawan setelah jalani sidang di PN Surabaya, Kamis, (5/9/2019). (SURYAOnline/Samsul Arifin)

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur lahir di salah satu desa di Banten pada tanggal 11 Februari 1974 .

Di usia dua tahun Gus Nur pindah ke Bantul Jogjakarta rumah kediaman ibunya.

Setelah itu Gus Nur pindah ke sebuah desa yang bernama Gempeng, kecamatan Bangil, kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Saat ini Gus Nur tinggal di  di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kasus ini bukan kali pertama yang menjerat Gus Nur

Gus Nur pernah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap pemuda Nahdlatul Ulama (NU).  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi memastikan Gus Nur terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah mendsitribusikan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan, serta diminta untuk segera ditahan," kata Hakim Slamet saat bacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (24/10/2019).

Kasus Gus Nur ini berawal dari laporan ke polisi oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.

Gus Nur dilaporkan karena vlog dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018.

Kasus ke-2

Pada kasus sekarang ini, Gus Nur dilaporkan Aliansi Santri Jember ke Polres Jember.

Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di Youtube.

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial Youtube saat acara bersama saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Anshor Jember Ayub Junaidi.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, Liberal dan sekuler.

Mengenai hal ini, Gus Nur akhirnya angkat bicara.

Ia menanggapi santai laporan tersebut.

Alasannya, Gus Nur mengaku sudah sering dilaporkan ke polisi.

“Pertama, biasa saja karena saya sudah sering dilaporkan sama Ashor-Banser,” kata Gus Nur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Gus Nur juga merasa bahwa dirinya tak bisa akur dengan Anshor.

“Anshor-Banser akan selalu melihat saya salah, selalu jelek, itu tidak bisa dipaksa sampai kapan pun,” terang dia.

Kendati demikian, Gus Nur mengaku masih ada anggota Banser yang bersikap baik.

Bahkan, ia mengaku berteman baik dengan salah satu cucu pendiri NU yang telah sepuh.

“Yang melaporkan saya ini mungkin salah satu yang tidak bisa menerima kebaikan saya,” tambah dia.

Para pelapor juga tersinggung dengan ucapan Gus Nur tentang pimpinan PBNU dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Padahal, kata dia, banyak pihak yang mengkritik NU.

“Yang lebih sadis dari saya banyak sebenarnya, di Youtube banyak,” terang dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved