Senin, 20 April 2026

Simak Cara Mudah Perpanjang Masa Aktif Kartu Telkomsel hingga 365 Hari Tanpa Isi Pulsa

Simak cara mudah perpanjang masa aktif Telkomsel mulai 7 hari hingga 365 hari tanpa isi pulsa lebih dahulu.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK). Kanan : logo Telkomsel. 

SURYA.co.id - Simak cara mudah perpanjang masa aktif Telkomsel mulai 7 hari hingga 365 hari tanpa isi pulsa lebih dahulu.

Peranjangan masa aktif kartu tanpa isi pulsa lebih dahalu sangat diperlukan, mengingat di saat pandemi COVID-19 ( virus corona) seperti saat ini pelanggan banyak menggunakan wifi di rumah.

Pelanggan seringkali tidak menyadari bahwa masa aktif telah habis.

Nah, supaya kartu SIM Telkomselmu tidak hangus, ikuti cara mudah memperpanjang masa aktif tanpa isi pulsa dahulu di artikel di bawah ini.

1. Jika tidak diperpanjang, kartu hangus

Ilustrasi
Ilustrasi (Telkomsel)

Kartu SIM memiliki masa aktif, yang apabila tidak rutin diperpanjang, mengakibatkan kartu mati dan tidak bisa digunakan lagi.

Jika kartu SIM telah mati, maka seluruh pulsa dan beragam paket yang terdapat pada kartu SIM akan hangus.

Selain itu, pengguna tidak lagi dapat menggunakan kartu SIM tersebut untuk melakukan kegiatan panggilan telepon, SMS, maupun menggunakan layanan internet.

Salah satu cara paling umum untuk menambah masa aktif kartu adalah melakukan pengisian pulsa.

Dengan mengisi pulsa nominal tertentu, masa aktif kartu SIM akan bertambah secara otomatis.

2. Opsi perpanjang masa aktif

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Namun pelanggan prabayar Telkomsel (Simpati dan As) ternyata juga bisa memperpanjang masa aktif kartu Telkomsel, tanpa harus mengisi ulang pulsa.

Ini bermanfaat bagi pelanggan yang menghabiskan banyak waktu di rumah dan terhubung dengan WiFi, di masa pandemi Covid-19 ini.

Seringkali karena terhubung dengan WiFi, pelanggan tidak menyadari bahwa masa aktif telah habis.

Nah, untuk itulah Telkomsel memberikan opsi memperpanjang masa aktif dengan biaya dan jangka waktu tertentu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved