2 Solusi BLT Karyawan Belum Cair karena Data Tidak Valid, Menaker: Ada 150 Ribu Pekerja Belum Dapat

Berikut dua solusi bagi pekerja yang belum mendapat BLT karyawan karena datanya tidak valid. Masih ada 150 pekerja yang tertunda

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Kompas.com
Menaker Ida Fauziyah dan ilustrasi uang BLT karyawan 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.CO.ID - Simak dua solusi bagi pekerja yang belum mendapat BLT karyawan karena datanya tidak valid.

Diketahui, Menaker Ida Fauziyah mengatakan masih ada 150 ribu pekerja yang datanya belum valid sehingga penyaluran BLT karyawan mereka tertunda.

BLT karyawan kini telah disalurkan ke 12.166.471 pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Baca juga: Pantau Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, ini Cara Cek Penerima BLT UMKM via BRI di eform.bri.co.id

Baca juga: 12,4 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji, ini Jadwal Pasti Penyaluran BLT Karyawan Gelombang 2

Artinya sebanyak 98,09 persen, dari target yang ditetapkan pemerintah sebanyak 15,7 juta pekerja, telah menerima subsidi gaji.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data.

Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ujar Ida dalam pernyataan resminya, Selasa (20/10/2020).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Penyaluran Subsidi Gaji ke 150.000 Pekerja Terkendala Data Tak Valid, Bagaimana Solusinya?'

Oleh karena itu, ia meminta pihak pemberi kerja untuk meperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima bantuan subsidi gaji.

Terkait kekurangan atau ketidakvalidan data, Kemnaker mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan ada dua alternatif solusi terkait nomor rekening yang tidak lolos validasi berlapis.

Alternatif ini mengacu pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

1. Solusi pertama

Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Pekerja bisa segera langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk melengkapi data-data yang kurang.

2. Solusi kedua

Dilakukan dengan memastikan data peserta terhadap kriteria dalam peraturan yang ada.

Sebab, dimungkinkan data yang dimasukkan peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker.

Jika benar tidak sesuai dengan kriteria dalam Permenaker, maka dapat dipastikan pekerja tersebut tak mendapat BLT karyawan.

Tapi jangan berkecil hati, karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki program bernama Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Bantuan JPS ini menyasar masyarakat yang tak lolos pendaftaran Kartu Pra Kerja, maupun yang tak mendapatkan BLT Karyawan.

Adapun, Jaring Pengaman Sosial ini merupakan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Program JPS Kemnaker sudah diluncurkan sejak Sabtu (3/10/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Apa Itu Program JPS dan Siapa yang Bisa Mendapatkannya?'

"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ida.

Lebih lanjut, Program JPS Kemnaker nantinya terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha.

Selain itu, padat karya yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menghindari atau mengurangi dampak pandemi.

Bantuan JPS Kemnaker diberikan dalam bentuk pembekalan pelatihan berkelanjutan dan didampingi langsung dari Kemnaker.

“Program penciptaan wirausaha ini bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyrakat melalui kegiatan permberdayaan dan berkelanjutan,” ujar Ida.

Sementara, padat karya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para pengangguran dan setengah pengangguran.

Caranya dilakukan melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Hal berikut Ida menilai, JPS Kemnaker yang diwujudkan dalam dua program tersebut adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil.

Tujuannya, untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar mereka menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.

Kedua, program ini diharapkan mampu mendukung produk kreatif industri kecil sehingga membantu masyarakat survive di masa pandemi dan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan, akan terus berperan aktif dalam penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.

“Melalui ide-ide yang kreatif dan inovatif, kami yakin banyak Saudara-saudara kita yang masih menganggur, dan korban PHK akibat covid-19 yang beralih menjadi wirausaha baru, dengan memanfaatkan platform wirausaha online atau startup business,” kata Suhartono.

Untuk melakukan pendaftaran JPS, cukup mengaksesnya melalui situs www.kemnaker.go.id atau melalui Dinas Sosial setempat.

BLT karyawan gelombang 2 segera cair

Sementara itu, BLT karyawan gelombang 2 juga akan segera disalurkan.

Menaker Ida menargetkan BLT karyawan gelombang 2 akan mulai disalurkan awal November.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November (2020) setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ujar Ida.

Berikut data penyaluran subsidi gaji gelombang 2 berdasarkan data Kemnaker per Senin (19/10/2020):

- Tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).

- Tahap II tersalurkan kepada 2.981.531 penerima (99,38 persen).

- Tahap III tersalurkan kepada 3.476.120 penerima (99,32 persen).

- Tahap IV tersalurkan kepada 2.620.665 penerima (94,09 persen).

- Tahap V tersalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved