Berita Trenggalek
Dinsos P3A Trenggalek Dampingi Bocah Terlibat Kasus Gulungan Senar Layangan yang Tewaskan Warga
warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, meninggal akibat kepalanya terbentur gulungan senar layangan seorang bocah.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek, akan memberi pendampingan hukum kepada seorang anak yang terlibat dalam kasus meninggalnya seorang warga akibat terbentur gulungan senar layang-layang.
Kabid Perlindungan Anak Dinsos P3A, Christina Ambarwati mengatakan, pendampingan itu sepenuhnya akan diberikan karena selain masih bocah, anak tersebut berasal dari keluarga kurang mampu.
"Kami sudah melakukan kunjungan lapangan kemarin. Jadi kami sudah menyiapkan pendamping hukum," kata Christina, Rabu (21/10/2020).
Selama sang anak menjalani pemeriksaan di Mapolres Trenggalek, pendamping dari Dinsos P3A juga terus menemani.
Prinsipnya, Dinsos P3A kini akan mengikuti dan melihat perkembangan hukum yang ada.
"Masih akan kami tunggu sesuai prosedur hukum yang berjalan. Kami dari perlindungan anak meminta agar aparat bisa berperspektif anak juga," tutur dia.
Dinsos menyebut, sang anak yang terlibat dalam kasus itu sempat mengalami syok. Pun demikian dengan keluarganya.
Terlebih anak tersebut masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Syaiful Rochmad (58), warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, meninggal akibat kepalanya terbentur gulungan senar layangan.
Saat itu, ia sedang jogging di jalan depan sebuah rumah kos-kosan. Di lokasi yang berdekatan, seorang bocah tengah menarik senar layangan yang tersangkut.
Beratnya tarikan senar itu membuat gulungan senar berbentuk silang lepas dari genggaman sang bocah.
Gulungan itu pun terlempar hingga menghantam kepala korban.
Luka dan pendarahan pada kepala itu membuat korban meninggal di lokasi kejadian.
Polisi menyebut akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Nanti yang memutuskan (bersalah atau tidak) dari pengadilan. Karena memang ini kejadiannya bukan karena kesengajaan, tetapi karena lalai. Usianya juga masih di bawah umur," tutur Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan, Selasa (21/10/2020).