Berita Tulungagung

Warga Besole Tulungagung Tolak Tukar Guling TKD, Lokasi Strategis dan Nilai Ekonomisnya Tinggi

Kami minta untuk dibatalkan semua, karena mayoritas warga menolaknya. Sejak awal prosedurnya tidak terbuka, dan diduga menyalahi perundang-undangan

Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
David Yohanes
Warga menyampaikan aspirasi penolakan tukar guling TKD di Kantor Desa Besole, Kecamatan Besuki, Selasa (20/10/2020). 

SURYA.CO.ID I TULUNGAGUNG - Warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung mempermasalahkan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang dianggap merugikan desa.

TKD yang ditukar guling itu dianggap mempunyai nilai ekonomis tinggi, karena lokasinya strategis.

Sementara penggantinya adalah tanah persawahan yang dianggap kurang produktif.

TKD itu kini menjadi hunian sejumlah warga

“Dulu masyarakat diam karena tidak tahu prosesnya. Kini setelah tahu warga menolak tukar guling itu,” terang juru bicara warga, Mina Solihin.

Solihin mengatakan, secara hitungan tukar guling itu merugikan keuangan desa.

Karena itu warga meminta rekomendasi bupati yang jadi dasar tukar guling untuk dibatalkan.

Selain itu, warga juga minta Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung tidak menerbitkan sertifikat hasil tukar guling.

“Kami minta untuk dibatalkan semua, karena mayoritas warga menolaknya. Sejak awal prosedurnya tidak terbuka, dan diduga menyalahi perundang-undangan,” tegasnya.

Warga mempermasalahkan dasar tukar guling seluas 6.000 m2 itu hanya rekomendasi dari bupati.

Menurut Kepala Desa Besole, Suratman, tukar gulung ini tidak menyalahi prosedur.

Sebab menurut aturan, tanah desa di bawah 10.000 m2 cukup menggunakan rekomendasi bupati.

“Karena tanahnya ada di desa dan tanah penggantinya ada di desa yang sama, cukup rekomendasi bupati. Seandainya tanah kecamatan harus rekom gubernur,” terang Suratman.

Sebelum tukar guling pihaknya juga sudah berkonsultasi.

Namun Suratman mengaku lupa, pihak yang telah memberinya masukan soal tukar guling ini.

Pihak itu hanya disebutnya seorang narasumber yang berasal dari Surabaya.

Ia memaparkan, tanah desa seluas 6.000 m2 itu telah diganti dengan tanah seluas 18.000 m2.

Tukar guling ini atas permintaan para warga yang menempati tanah aset desa.

Jika tukar guling ini tidak dilaksanakan, pihaknya khawatir aset kas desa ini akan habis.

“Prosesnya sekarang sudah 90 persen, tinggal ke Pertanahan. Jika BPN tidak menerbitkan sertifikat, berarti ada yang salah,” ujar Suratman.

Proses tukar guling ini dimulai tahun 2016, dan rekomendasi bupati keluar tahun 2017.

Menurut Ketua Panitia Tukar Guling, Siti Saudah, biaya yang dibutuhkan untuk tukar guling ini Rp 4 miliar lebih.

Saat ini baru terkmpul Rp 1 miliar lebih dari warga yang menempati TKD itu.

“Sebelumnya ada kesepakatan, setiap orang dikenakan sekitar Rp 8.900.000,” ungkap Siti.

Dari estimasi biaya itu, Rp 3,5 miliar adalah uang pengganti TKD itu.

Sisanya adalah biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan, termasuk menerbitkan sertifikat.

Siti pun meyakini, proses tukar guling ini sudah sesuai prosedur.

Dasarnya adalah Permendagri nomor 1 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Tulungagung nomor 34 tahun 2018.

“Tanah yang ditukar guling bukan untuk fasilitas umum, tidak perlu rekomendasi dari gubernur. Ke gubernur itu jika luasnya lebih dari 10.000 m2,” ujar Eko Tjahjono, konsultan tukar guling yang mendampingi Siti.

TKD yang ditukar guling berada di jalur pariwisata. Lokasinya ada di tepi jalan besar, membentang dari jalan masuk ke Pantai Popoh membentang ke arah barat.

Lokasi ini dilewati wisatawan yang akan ke Pantai Gemah, Pantai Popoh dan Pantai Sidem.

Sementara tanah penggantinya adalah tanah persawahan nonteknis.  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved