Dapat Pesan BLT UMKM atau Banpres Produktif Rp 2,4 Juta? Begini Cara Pencairannya di Kantor BRI
Dapat pesan singkat (SMS) yang berisi pemberitahuan BLT UMKM atau Banpres Produktif Rp 2,4 Juta cair? begini cara mengurusnya di kantor BRI
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Saat ini tengah ramai pesan singkat (SMS) yang berisi pemberitahuan BLT UMKM atau Bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif) Rp 2,4 juta.
Pesan singkat itu menyebutkan bahwa si penerima pesan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Rp 2,4 juta.
Untuk verifikasi dan pencairan diminta untuk mendatangi kantor bank BRI terdekat.
Baca juga: Jadwal Pasti BLT Karyawan Gelombang 2 Cair di BRI, BNI, Mandiri dan BCA, Kemnaker akan Evaluasi Dulu
Baca juga: Masih Belum Terima BLT Karyawan? Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Solusi dari Kemnaker
"Nsb Yth ..., pemilik rek .....,
Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM),
hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan"
Dalam pesan tersebut, tertulis pengirim pesan adalah BRI-INFO.
Para penerima pun mempertanyakan kebenaran dari pesan tersebut.
Pasalnya, sebagian penerima pesan mengaku tidak memiliki rekening pada Bank BRI.
Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan informasi yang tersebar tersebut benar adanya.
"Pesan tersebut benar dari Bank BRI," katanya kepada Kompas.com, Minggu (18/10/2020).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ramai Pesan Notifikasi soal Banpres Produktif, Ini Penjelasan BRI'
Ia pun meminta para masyarakat yang menerima pesan itu untuk mendatangi Kantor BRI terdekat agar dapat mencairkan Banpres Produktif (BPUM).
"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelasnya.
Sebelumnya, Aestika juga menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres ini.
Pasalnya, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
Selama belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, saldo banpres akan ditangguhkan.
"Saldo banpres akan di-hold, selama penerima belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," jelasnya.
Menurut dia, semua penerima bantuan ini akan mendapatkan notifikasi atau dihubungi oleh pihak BRI.
Saat dikonfirmasi terkait batas pencairan, Aestika menyebut belum adanya tenggat yang ditentukan.
"Belum ada (batas pencairan)," jawabnya.
Cair untuk 3 juta pengusahan mikro
Berdasarkan keterangan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, BLT UMKM atau Banpres Produktif yang cair pekan ini akan disalurkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki keluhan tentang BLT UMKM atau Banpres Produktif Rp 2,4 juta, bisa langsung melaporkannya via situs Jaga.id
Dengan begitu, total penyaluran yang akan diberikan adalah sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.
“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta.
Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” jelas Teten, Kamis (8/10/2020), dilansir dari Kompas dalam artikel 'Siap-siap, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Disalurkan Mulai Pekan Ini'
Awalnya pemerintah menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.
Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tambahan 3 juta pengusaha mikro agar mendapatkan banpres produktif ini.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya siap membantu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk mengawal program tersebut.
“Yang kami lakukan untuk Banpres ini adalah mulai dari proses input data agar tepat sasaran.
KPK mendampingi dalam memformulasi pembuatan regulasi terkait identifikasi sasaran dan input data. Juga memantau input data, serta penyaluran bantuan,” ujar dia.
Terkait hal itu pihaknya menyediakan saluran untuk menampung keluhan dari masyarakat terkait BLT UMKM Rp 2,4 juta ini melalui Jaga.id
Menurut Ghufron, pihaknya akan melakukan pengawasan mulai dari pelaksanaan, audit hingga pemeriksaan.
Sebelumnya, pihaknya juga telah membantu pengawasan untuk mendistribusikan program ini, dalam tahap pertama yang menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro yang diberikan bantuan.
Berikut cara menyampaikan keluhan lewat situs Jaga.id
1. Buka situs Jaga.id atau klik tautan ini: LINK
2. Di bagian kanan ada kotak login, silahkan login menggunakan akun Facebook, Google, atau Twitter.
3. Setelah itu klik tombol Sampaikan Keluhan (warnanya merah dan terletak paling atas).
4. Lalu akan muncul kotak Buat Keluhan.
5. Tema diskusi silahkan pilih Bantuan Sosial Covid-19
6. Objek diskusi dipilih provinsi tempat anda menerima Bansos
7. Lalu Isi Judul Diskusi, Sumber Informasi, dan kotak pengaduan
8. Masukkan NIK dan nomor HP
9. Lalu klik Kirim Diskusi
Cara daftar Banpres Produktif
Cara mendapat Banpres Produktif, UMKM bersangkutan harus mendaftar terlebih dahulu.
Cara daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta dapat dilakukan secara manual dan tidak bisa dilakukan secara online.
Beberapa hari terakhir, akses daftar online bantuan UMKM melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ memang tidak bisa dilakukan.
Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Sementara untuk kriterianya adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.
Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten, seperti dikutip Kompas.com.
Pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon