Berita Ponorogo

Pria Beristri di Ponorogo Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Korban Sampai Melahirkan

Melihat rumah yang sepi, pria ini mulai merayu siswi SMA di Ponorogo untuk berhubungan badan. Korban pun hamil dan menyembunyikan dari keluarganya

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi dan pelaku yang menyetubuhi siswi SMA saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Ponorogo, Jumat (16/10/2020). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo membekuk Agus Riyanto (22) warga Desa/Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, yang merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak gadis di bawah umur.

Agus yang bekerja sebagai penjual kopi ini dibekuk setelah menyetubuhi pacarnya, NIMR (17) sebanyak tiga kali hingga pelajar kelas XII SMK tersebut hamil dan melahirkan.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi mengatakan, Agus berkenalan dengan korban melalu media sosial WhatsApp pada bulan Oktober 2019 lalu.

"Keduanya lalu ketemuan tanggal 31 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban, di Desa Mojopitu, Kecamatan Slahung," ucap Hendi, Jumat (16/10/2020).

Melihat rumah yang sepi, Agus mulai merayu korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak.

Agus tidak menyerah, ia berjanji tidak akan menghamili korban yang akhirnya membuat korban luluh dan mau untuk diajak berhubungan badan.

"Kejadian tersebut berulang hingga tiga kali di tempat yang sama," lanjutnya.

Pada persetubuhan yang kedua terjadi pada awal Januari 2020 dan yang ketiga pada 12 Januari 2020.

Pelaku juga sempat meyakinkan korban, jika hamil, ia bersedia untuk bertanggungjawab menikahinya.

Korban pun hamil dan menyembunyikan dari keluarganya hingga melahirkan.

"Keluarganya memang pada sibuk kerja, sehingga korban bisa menyembunyikan dan rumah sering kali sepi," lanjutnya.

Karena tak terima anaknya dihamili, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan Agus ke Polres Ponorogo.

"Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UURI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.

Hendi melanjutkan, pelaku sendiri sudah berkeluarga dan mempunyai satu anak. Dari istrinya ia juga dilaporkan karena menelantarkan anaknya.

"Istrinya ini dulunya juga hamil duluan sebelum menikah. Dan saat ini kasus (penelantaran) tersebut sedang kami tindak lanjuti," pungkas Hendi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved