Berita Gresik

Buka Warung Kopi, Pemuda Gresik Ini Juga Sediakan Enam Cewek Penghibur Seharga Rp 150.000

Warga Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik ini mendirikan sebuah warung kopi lengkap dengan wanita penghibur dan sejumlah fasilitas.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/willy abraham
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto (kanan) saat menanyai mucikari Johan (kiri) di Mapolres Gresik, Kamis (15/10/2020). 

Tidak banyak lelaki hidung belang yang datang ke warung kopi miliknya.

"Paling banyak selama pandemi covid-19, dua tiga tamu sehari," pungkasnya.

Kini Johan dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved