Apa Itu Rebo Wekasan atau Rabu Pamungkas? Berikut Penjelasan Dalil Tentang Rebo Wekasan dalam Islam
Nama lain Rebo Wekasana adalah Rabu Wekasan atau Rabu Pamungkas. Berikut penjelasan dalil tentang Rebo Wekasan.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Pipit | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Apa itu Rebo Wekasan? Rebo Wekasan adalah ritual tradisi masyarakat Jawa di hari Rabu terakhir Bulan Safar, bulan ke dua penanggalan Hijriyah. Simak juga penjelasan dalil tentang rebo wekasan di artikel ini.
Diketahui nama lain Rebo Wekasana adalah Rabu Wekasan atau Rabu Pamungkas.
Baca juga: Rebo Wekasan Jatuh 14 Oktober 2020, Ini Amalan Tolak Bala Sesuai Ajaran Islam
Sejumlah masyarakat percaya di waktu itu akan turun bencana dan sumber penyakit, sehingga harus melaksanakan sejumlah ritual tradisi tolak bala.
Selain masyarakat Jawa, tradisi menganggap Bulan Safar adalah bulan sial juga terjadi di bangsa Arab, seperti yang dijelaskan dalam Buku Risalah Ahlusunnah Wal Jama'ah An-Nahdliyah, Subaidi, Unisnu Pers 2019.
Lantas bagaiman dalil tentang Rebo Wekasan dalam Islam?
Melansir laman resmi Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Tebuireng Online, dijelaskan A. Muabrok Yasin, Pengasuh Rubrik Tanya Jawab Fiqh Tebuireng online bahwa memang terdapat hadits dla'if (tidak memenuhi syarat sahih) yang menerangkan tentang Rabu terakhir di Bulan Shafar, yaitu:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آخِرُ أَرْبِعَاءَ فِي الشَّهْرِ يَوْمُ نَحْسٍ مُسْتَمِرٍّ. رواه وكيع في الغرر، وابن مردويه في التفسير، والخطيب البغدادي..
“Dari Ibn Abbas ra, Nabi Saw bersabda: “Rabu terakhir dalam sebulan adalah hari terjadinya naas yang terus-menerus.” HR. Waki’ dalam al-Ghurar, Ibn Mardawaih dalam at-Tafsir, dan al-Khathib al-Baghdadi. (dikutip dari Al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, juz 1, hal. 4, dan al-Hafizh Ahmad bin al-Shiddiq al-Ghumari, al-Mudawi li-‘Ilal al-Jami’ al-Shaghir wa Syarhai al-Munawi, juz 1, hal. 23).
Selain dla’if, hadits ini juga tidak berkaitan dengan hukum (wajib, halal, haram, dll), melainkan hanya bersifat peringatan (at-targhib wat-tarhib).
Sementara hukum meyakini datangnya malapetaka di akhir Bulan Shafar, sudah dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم: قَالَ لَا عَدْوَى وَلَا صَفَرَ وَلَا هَامَةَ. رواه البخاري ومسلم.
“Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda: “Tidak ada penyakit menular. Tidak ada kepercayaan datangnya malapetaka di bulan Shafar. Tidak ada kepercayaan bahwa orang mati itu rohnya menjadi burung yang terbang.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Menurut al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali, hadits ini merupakan respon Nabi Saw terhadap tradisi yang brekembang di masa Jahiliyah. Ibnu Rajab menulis: “Maksud hadits di atas, orang-orang Jahiliyah meyakini datangnya sial pada bulan Shafar. Maka Nabi SAW membatalkan hal tersebut. Pendapat ini disampaikan oleh Abu Dawud dari Muhammad bin Rasyid al-Makhuli dari orang yang mendengarnya. Barangkali pendapat ini yang paling benar. Banyak orang awam yang meyakini datangnya sial pada bulan Shafar, dan terkadang melarang bepergian pada bulan itu. Meyakini datangnya sial pada bulan Shafar termasuk jenis thiyarah (meyakini pertanda buruk) yang dilarang.” (Lathaif al-Ma’arif, hal. 148).
Amalan Rebo Wekasan dalam Islam