Apa Itu Rebo Wekasan atau Rabu Pamungkas? Berikut Penjelasan Dalil Tentang Rebo Wekasan dalam Islam

Nama lain Rebo Wekasana adalah Rabu Wekasan atau Rabu Pamungkas. Berikut penjelasan dalil tentang Rebo Wekasan.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi - Dalil Tentang Rebo Wekasan. 

Dikutip dari laman yang sama, Tebuireng Online, dijelaskan amalan Shalat Rebo Wekasan jika niatnya adalah shalat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh, karena tidak terdapat dalam Syariat Islam.

Namun jika niatnya adalah shalat sunnah mutlaq atau shalat hajat, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Shalat sunnah mutlaq adalah shalat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas. Shalat hajat adalah shalat yang dilaksanakan saat kita memiliki keinginan (hajat) tertentu, termasuk hajat li daf’il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).

Shalat Hajat Li Daf'il Bala' atau Shalat Hajat Li Daf'il Makhuf penah dijelaskan KH Maimoen Zubair di masa hidup.

"Allah menurunkan Bilhi (bala), supaya selamat minta kepada Allah, Shalat Hajat. Niat Shalat Hajat Li Daf'il Bala' :

نَوَيْتُ صَلاَةَ الْحَاجَةِ لِدَفْعِ الْبَلَاءِ

Nawaitu Sholatal Khaajati Lida'fi lbalaai

Shalat terdiri dari 4  rakaat, ada tahiyat awalnya sama seperti shalat Isya," jelas KH Maimoen Zubair.

Baca juga: Doa dan Tata Cara Shalat Rebo Wekasan untuk Tolak Balak yang Jatuh Pada 14 Oktober 2020

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved