Berita Tulungagung
Cewek 13 Tahun Tulungagung Ini Dikira Sakit Perut, Ternyata Hamil 7 Bulan Hasil Perbuatan Ayah Tiri
Nonik (13)-bukan nama asli- harus menanggung beban kehamilan yang usianya 7 bulan akibat ulah ayah tirinya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID | TULUNGAGUNG - Nonik (13)-bukan nama asli- harus menanggung beban kehamilan yang usianya 7 bulan akibat ulah ayah tirinya.
Awalnya tidak ada yang tahu ia mengandung benih bayi dari ayah tirinya tersebut.
Semua itu diketahui berawal dari Nonik mengalami sakit perut.
Dia kemudian dibawa ke bidan dan diberi obat.
Namun, obat itu tidak membuat perutnya sembuh.
Usut punya usut, Nonik kemudian di bawah ke dokter.
Rupanya, dari hasil pemeriksaan dokter, Nonik sedang mengandung.
Nonik tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya di Kecamatan kalidawir.
Kini, ayahnya ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Ayah tiri Nonik berinisial Sj. Usinaya 48 tahun.
Dia warga Kecamatan Pucanglaban pada Selasa (6/10/2020).
Dia diduga menyetubuhi Nonik.
Berikut penjelasan Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retnopujiarsih.
Ia mengatakan, kasus ini terungkap saat korban mengeluh sakit perut.
"Korban sempat dibawa ke berobat, dan awalnya dikira sakit lambung.
Dia kemudian dikasih obat lambung," terang Retno, Kamis (8/10/2020).
Namun ternyata obat dari bidan tidak membuat sembuh dari sakitnya.
Kali ini ibunya membawa Nonik berobat ke dokter.
Namun dokter juga memvonis sama, Nonik sakit lambung dan diberi obat.
Karena sakit yang dialami Nonik masih terus berlanjut, orang tuanya membawa ke tukang pijat.
Kehamilan Nonik terungkap saat tukang pijat menyentuh perutnya.
Nonik kemudian dibawa ke rumah sakit untuk memeriksakan kandungannya.
"Dia dibawa ke sebuah rumah sakit swasta.
Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata sudah hamil tujuh bulan," ungkap Retno.
Nonik pun langsung diinterogasi seputar kehamilannya.
Dengan terus terang ia mengaku, kehamilannya karena perbuatan Sj, ayah tirinya.
Atas dasar pengakuan Nonik, keluarga melapor ke polisi.
Polisi kemudian meminta keterangan Nonik dan saksi-saksi lain.
Selanjutnya Sj dipanggil untuk dimintak keterangan.
Berdasar alat bukti yang dipunyai, penyidik penetapkan Sj sebagai tersangka dan menahannya pada Selasa (6/10/2020).
"Tersangka mengaku tergiur kemolekan tubuh anak tirinya," ungkap Retno.
Sj menikahi ibunya Nonik pada tiga tahun silam.
Dua orang ini sama-sama ditinggal pasangannya masing-masing.
Persetubuhan pertama terjadi pada September 2019.
Saat itu Nonik berniat membeli sebuah barang secara online, namun uangnya kurang.
Sj kemudian mau membayar barang itu, asalkan Nonik mau menemaninya tidur saat malam.
Berkat bujuk rayunya, Nonik menerima tawaran itu.
"Setiap bulan satu kali Sj melakukan perbuatan ini.
Terakhir pada Mei 2020," pungkas Retno.
Kasus di Ponorogo

Kasus serupa juga menimpa cewek Ponorogo.
Namun, di Ponorogo korban dihamili pemuda berusia 19 tahun.
Kini, Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan pemuda itu.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menyebutkan kronologi bermula saat DP menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial FA (16) pada Februari 2019 lalu.
Pada waktu pacaran, DP yang merupakan warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman sering membelikan FA paket data internet serta memberikan hadiah berupa tas agar rasa sayang korban ke tersangka semakin besar.
"Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali," kata Hendi, Jumat (9/10/2020).
Untuk yang pertama kali, pelaku mengajak berhubungan badan di sebuah kebun jagung di Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo.
Awalnya korban menolak namun tersangka berjanji tidak akan mengeluarkan air maninya di dalam kemaluan korban sehingga tidak sampai hamil.
Jika hamil pun sang pria berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya.
"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," kata Hendi.
Akibatnya, korban yang masih pelajar pun hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020).
"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih dibawah umur," ucap Hendi.
Selama kehamilan, keluarga tidak mengetahui dan baru ketahuan dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.