BLT Karyawan Tahap 5 Cair di BRI, BNI, BCA dan Mandiri, ini Penyebab Subsidi Gaji Gagal Transfer

BLT karyawan tahap 5 sudah cair di rekening BRI, BNI, MANDIRI, BCA, dan bank lainnya mulai Rabu (7/10/2020). Ini penyebab subsidi gaji gagal masuk

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
Kolase IG/Kompas.com
Ilustrasi informasi pencairan BLT karyawan dan uang Rp 100.000 an. 

Penulis: Arum | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id - BLT karyawan tahap 5 sudah cair di rekening BRI, BNI, MANDIRI, BCA, dan bank lainnya mulai Rabu (7/10/2020).

Ada sekitar 618.588 calon penerima BLT karyawan tahap 5.

Kendati demikian, tak menutup kemungkinan terjadi gagal transfer lantaran beberapa faktor.

Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Menaker Ungkap Masih Ada Kendala Penyaluran Subsidi Gaji'

Faktor subsidi gaji gagal cair dikarenakan duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan rekening yang dibekukan.

Kabar Gembira, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Pekan ini, Simak Cara dan Syarat Pencairan di BRI

Selain itu, ada juga kendala lainnya yakni adanya rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening tidak terdaftar.

Ida juga memberikan solusi bagi para pekerja yang sampai saat ini belum mendapatkan BLT karyawan.

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan alur pencairan BLT karyawan tahap 5 yang telah selesai proses validasi.

Solusi BLT karyawan belum cair
Solusi BLT karyawan belum cair (Tangkapan Layar)

"Rabu batch kelima akan cair karena kita menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 600.000an pada tanggal 30 (September).

Langsung kita proses 4 hari kerja. Hari ini, hari terakhir check listnya. Besok sudah bisa dicairkan," katanya di Bogor, Selasa (6/10/2020).

Selanjutnya, data yang telah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dari situ, KPPN akan melanjutkan penyaluran ke bank penyalur yang ditugaskan oleh pemerintah.

"Kemudian diserahkan ke KPPN. KPPN diserahkan kepada Bank Penyalur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved