UPDATE Nasib 'Ibu Kombes' Fitriani Manurung seusai Gagal Jerat Febi Nur, Terancam Diproses Hukum
Setelah gagal menjerat hukum Febi Nur Amelia (29), begini nasib istri perwira polisi berpangkat Kombes (Ibu Kombes), Fitriani Manurung.
"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," timbang Hakim di Ruang cakra 5 PN Medan, Selasa(6/10/2020).
Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.
"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," Baca hakim diamar putusannya.
Selain itu, pertimbangan lain majelis hakim, menyatakan dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.
"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.
Pada tahun 2019, kata hakim Febi juga sempat menagih utang melalui message dan kembali tak ada jawab. "Sehingga terdakwa Febi melakukan postingan tersebut sebagai upaya terakhir," kata hakim.
Bahkan dalam isi pertimbangan itu, majelis hakim menyebut JPU juga menyatakan bahwa Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi Nur Amelia.
Siapa sebenarnya Fitriani Manurung?
Dikutip dari Tribun Medan, Fitriani Manurung adalah istri perwira polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes.
Suami Fitriani Manurung disebut bertugas di Mabes Polri.
Fitriani Manurung juga tercatat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan.
Dihubungi terpisah, Fitriani Manurung menyatakan tidak benar dirinya melakukan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta kepada Febi.
"Saya tidak pernah berutang kepada saudara Febi Nur Amelia. Namun, saya sesalkan kenapa hakim menyatakan saya terbukti memiliki utang kepada dia. Itu kan tandanya hakim berat sebelah," kata Fitriani Manurung, Selasa petang.
Menurut dia, tidak ada bukti yang benar-benar menunjukkan bahwa dirinya meminjam uang kepada Febi Nur Amelia.
"Tidak ada bukti yang menyatakan saya mengutang, bukti transfer itu atas nama kepada suami saya. Dan, saat saya tanyakan kepada suami saya, bahwa itu untuk beli tas titipan dari suaminya (Febi)," kata Fitriani Manurung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kasus-ibu-kombes-pengakuan-pelapor.jpg)