UPDATE Nasib 'Ibu Kombes' Fitriani Manurung seusai Gagal Jerat Febi Nur, Terancam Diproses Hukum
Setelah gagal menjerat hukum Febi Nur Amelia (29), begini nasib istri perwira polisi berpangkat Kombes (Ibu Kombes), Fitriani Manurung.
SURYA.CO.ID, MEDAN - Setelah gagal menjerat hukum Febi Nur Amelia (29), begini nasib istri perwira polisi berpangkat Kombes atau yang viral disebut Ibu Kombes, Fitriani Manurung.
Fitriani Manurung kini harus siap-siap mnejalani proses hukum seperti yang sudah dijalani Febi Nur Amelia.
Hal ini beralasan karena Febi Nur Amelia yang telah divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik di media sosial (UU ITE) telah melaporkannya ke Polda Medan.
Dikatakan Febi, Laporan itu dibuatnya di Polda Sumut pada 2019 silam dengan perkara penipuan dan penggelapan.
"Ia benar, kami sudah melaporkan Fitriani Manurung ke Polda Sumut pada tahun 2019 lalu," kata Febi saat dihubungi, Rabu(7/10/2020).
Lanjutnya perkara itu sudah masuk tahap gelar perkara di Polda Sumut.
"Udah gelar perkara," kata Febi.
Febi mengaku bingung, sebab katanya berkasnya tersebut diserahkan ke Polres Kota Medan, namun dalam gelar perkara dilakukan oleh Polda Sumut.
"Nanti saya tanyakan kembali ya kepada pengacara saya ya," tutupnya.
Febi Vonis bebas
Sebelumnya, Febi Nur Amelia (29) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (6/10/2020).
Dia dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik saksi korban Fitriani Manurung.
"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," putus Majelis Hakim Sri Wahyuni di ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa(6/10/2020).
Hakim menilai Febi tidak bersalah dan upaya tersebut dilakukan Febi untuk menagih utang Rp 70 juta. Ada beberapa poin pertimbangan yang dibacakan oleh hakim Sri Wahyuni.
Dalam amar putusannya ia menyebutkan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum pencemaran nama baik dari saksi Korban Fitriani Manurung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kasus-ibu-kombes-pengakuan-pelapor.jpg)