UPDATE Besaran UMK Surabaya 2021 dan Jatim Terimbas UU Cipta Kerja, Pemprov Belum Bisa Bertindak
Besaran Upah MInimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2021 dandaerah lain di Jatim terimbas UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Besaran Upah MInimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2021 dan daerah lain di Jatim terimbas UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI.
Pasalnya, UU Cipta Kerja ini memberikan aturan baru soal UMK Kabupaten/Kota.
Dan hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU Cipta Kerja ini pun belum ada.
Sementara sesuai dengan ketentuan batas akhir UMK Kabupaten/Kota harus sudah disahkan pada 21 November 2020.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan saat ini Pemprov Jatim belum bisa melakukan banyak hal.
Sosialisasi ataupun audiensi dengan kalangan pengusaha dan juga kalangan pekerja belum bisa dilakukan karena belum adanya aturan lebih lanjut.
“Sejauh ini kami belum bisa melakukan hal yang banyak. Sosialisasi juga belum bisa karena belum ada PP. Jadi kami mendorong pemerintah, karena sudah disahkan maka PP harus segera diterbitkan, apalagi ini mendesak waktunya karena akan segera ada penentuan UMK 2021, jika tidak kunjung ada PP apakah akan mengacu ke undang-undang yang lama atau bagaimana kita belum tau,” kata Himawan saat diwawancara, Kamis (8/9/2020).
Sebab saat ini dengan disahkannya UU Cipta Lapangan Kerja, maka saat ini belum diketahui apakah penentuan UMK akan menggunakan undang-undang yang lama ataukah yang baru yaitu omnibuslaw tersebut.
Permasalahannya, jika menggunakan acuan undang-undang dan PP yang lama yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015, maka hitungan UMK menggunakan acuan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kalau pakai acuan lama, potensinya adalah UMK tahun 2021 akan lebih rendah dibandingkan yang sekarang. Karena pertumbuhan ekonomi kita memang minus akibat adanya pandemi,” tegas Himawan.
Namun jika menggunakan UU Cipta Lapangan Kerja, maka butuh adanya aturan PP baru yang akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam penentuan upah. Yang biasanya sudah mulai digodok hari ini dan seharusnya sudah digedok di akhir November.
“Nah kalau pakai UU Ciptaker yang baru, pertama kan harus ada PP nya dulu. Nah masalah yang kedua, kalau mengacu ke UU Ciptaker maka gubernur tidak menentukan UMK tapi hanya ada upah regional. Nah itu yang kami lagi-lagi juga menunggu PP ataupun juknisnya,” imbuh Himawan, yang juga Pjs Bupati Mojokerto ini.
Terkait ramainya aksi berbagai elemen di Jawa Timur hari ini, Himawan menyebutkan bahwa belum ada rencana untuk audiensi khusus dengan kalagan pengusaha maupun pekerja.
Dan kalaupun ada dipastikan Himawan audiensi dengan Pemprov Jatim tidak akan banyak yang bisa dibahas karena PP belum turun, dan juknis dari undang-undang Ciptaker juga belum ada.
Ia mengimbau pada seluruh pihak agar tetap menjaga kondusivitas karena saat ini sedang ada dalam kondisi pandemi. Protokol kesehatan harus terus dijaga meski sedang dalam kondisi menyampaikan aspirasi guna mewujudkan demokrasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/peserta-demo-tolak-uu-cipta-kerja-di-surabaya-mulai-berkumpul.jpg)