Berita Mojokerto

Tak Ada Pemasukan Akibat Pandemi, Penjahit Sepatu di Mojokerto Terpaksa Palaki Sopir Truk

Komeng pun menghadang Hamdani yang berupaya kabur dan langsung mencabut kunci motor pelaku.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad romadoni
Kapolsek Dlanggu, AKP Airlangga R. Pharmady mengamankan pelaku pemalakan sopir truk di lokasi kejadian. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Dlanggu melumpuhkan seorang preman yang sedang melakukan pemalakan atau pemerasan pada sopir truk di jalan raya Balai Des Pohkecik, Kabupaten Mojokerto.

Aksi heroik Aiptu Komeng, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Dlanggu itu patut diapresiasi lantaran berhasil menggagalkan pemalakan sopir truk yang terjadi beberapa kali selama sebulan terakhir.

Pelaku yang ditankap adalah Ahmad Hamdani (35) warga Dusun Kedung Bendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Hamdani yang sebenarnya bekerja sebagai tukang jahit sepatu, mendadak menjadi preman kampung sok jago.

Ia berulang kali memalak sopir truk dari luar kota yang melintas di jalan raya Mojokerto, Minggu (04/10/2020) sekitar pukul 05.30 WIB. Dan ternyata Hamdani nekat menjadi jagoan karena terjepit kesulitan ekonomi.

"Pekerjaannya sebagai penjahit sepatu terdampak pandemi Covid-19 sehingga pendapat berkurang drastis bahkan nyaris tidak punya penghasilan. Jadi nekat memalak sopir truk lantaran himpitan ekonomi. Terpaksa seperti ini dan uangnya untuk mencukupi kebutuhan keluarga," sesal Hamdani saat ditahan di Polsek Dlanggu.

Beberapa kali beraksi, Hamdan masih tidak mendapat perlawanan. Namun saat itu ia apes karena Aiptu Komeng sedang berpatroli dan curiga dengan seorang pria mengendarai Yamaha Vixion tiba-tiba menghentikan truk di depan balai desa.

Komeng pun mengingat ciri-ciri pria itu persis seperti laporandari sopir truk yang menjadi korban pemalakan di wilayahnya. Komeng pun menghadang Hamdani yang berupaya kabur dan langsung mencabut kunci motor pelaku.

"Pelaku ditangkap, sesuai hasil penyidikan bersangkutan sudah beberapa kali memalak sopir truk di wilayah Mojokerto," ungkap Kapolsek Dlanggu, AKP Airlangga R Pharmady di lokasi, Rabu (7/10/2020).

Airlangga menyebut, pelaku mengendarai motor mengejar truk dari kawasan Puri menuju jalan raya Dlanggu. Motor pelaku dilengkapi lampu menyerupai rotator Patwal warna biru untuk memudahkan saat menghentikan truk.

Kemudian pelaku memaksa sopir membeli stiker warna kuning bertuliskan kode AA 'Sumber Ruwet' sebagai dalih pengamanan truk luar kota yang melintas di kawasan Mojokerto.

"Pelaku beraksi sejak pagi dan selalu memaksa dan mengancam sopir truk. Ketika ditangkap, barang bukti yang diamankan uang Rp 470.000 hasil pemerasan," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. "Pelaku sudah beraksi melakukan pemalakan sopir truk empat kali di lokasi berbeda yaitu di wilayah Puri, Bangsal dan Dlanggu," bebernya.

Isdiawan Dais, Koordinator Komunitas Sopir Truk Mojokerto mengapresiasi kepolisian karena menangkap preman yang seringkali telah membuat resah.

"Terimakasih untuk jajaran Kepolisian dan Koramil yang menangkap pelaku pemalakan dan membuat aman sopir truk luar kota yang melintas di wilayah Mojokerto," tandasnya. ***

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved