Kasat Sabhara vs Kapolres Blitar

Efek Perseteruan Kasat Sabhara vs Kapolres Blitar, Polda Jatim Gerak Cepat Selidiki 2 Masalah Ini

Polda Jatim kini melakukan penyelidikan terkait laporan Kasat Sabhara, AKP Agus Hendro Tri Susetyo, yakni pembiaran penambangan pasir dan sabung ayam.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Iksan Fauzi
SURYA/Shamsul Hadi/Syamsul Arifin
Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Polda Jatim 

Dalam waktu dekat dia akan ditarik untuk sementara waktu dan bertugas di Polda Jatim.

6 fakta lengkap perseteruan Kasat Sabhara vs Kapolres Blitar

Simak rangkuman fakta lengkap perseteruan antara Kasat Sabhara AKP Agus Hendro Tri Susetyo dan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetya.

Perseteruan Kasat Sabhara vs Kapolres Blitar ini diawali dengan surat pengunduran diri Kasat Sabhara AKP Agus Tri ke Polda Jatim.

Menurut Agus, AKBP Ahmad Fanani dinilai arogan dalam kepemimpinannya dan membuat Agus mengalami tekanan psikis.

Selain mengundurkan diri, Agus juga melaporkan Kapolres Blitar ke Polda Jatim atas tuduhan pembiaran proyek dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.

Tuduhan itu kemudian ditanggapi oleh AKBP Ahmad Fanani Prasetya.

Setelah perseteruan itu ramai dan bahkan mendapat reaksi dari Mabes Polri, Polda Jatim pun turun tangan.

Polda Jatim telah memediasi keduanya dan memberikan bimbingan konseling.

Berikut rangkuman fakta lengkap perseteruan Kasat Sabhara vs Kapolres Blitar.

1. Kronologi awal

Kronologinya berawal saat Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Polda Jatim.

Perwira dengan tiga balok di pundak itu mengaku tidak betah dengan kepimimpinan Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

Ada beberapa penyebab yang mendasari mundurnya Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri dari polisi.

Selain tidak betah dengan gaya kepemimpinan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, juga ada masalah krusial yang terkesan dibiarkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved