Berapa Gaji dan Tunjangan Para Jenderal Polisi dan Pimpinan KPK? Berikut Rincian Lengkapnya

Sama-sama sebagai penegak hukum, belum banyak masyarakat tahu gaji dan tunjungan yang didapat para jenderal polisi dan pimpinan KPK.

Editor: Iksan Fauzi
(Dokumentasi/Biro Humas KPK/KOMPAS.com/Devina Halim)
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). Foto kanan : Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli di ruang Rupatama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019). 

d. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

e. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.

f. Para pimpinan, kasatwil, dan perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis.

Gaji Ketua KPK

Sementara itu, pimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar.

Setidaknya ada 5 orang di pucuk pimpinan KPK. Saat ini KPK dipimpin Komjen (Pol) Firli Bahuri yang merupakan seorang perwira tinggi Polri aktif.

Dia didampingi 4 wakilnya yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.

Posisi pimpinan KPK selalu jadi rebutan banyak orang di setiap masa pergantian dengan seleksi yang sangat ketat.

Lalu berapa sebenarnya gaji dan tunjangan Ketua KPK dan 4 wakilnya?

Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.

Setiap bulannya, Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 ( gaji ketua KPK).

Sementara gaji masing-masing 4 wakilnya ditetapkan sebesar Rp 4.620.000.

Gaji yang diterima para pimpinan KPK ini sangat kecil jika dibandingkan dengan besaran tunjangan setiap bulannya.

Untuk posisi Ketua KPK, rincian tunjangan yang diterima per bulan yakni tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved