Biodata Anas Urbaningrum, Eks Ketum Partai Demokrat yang Vonisnya Disunat 8 Tahun, Ini Masa Lalunya
Sosok Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kembali disorot setelah mendapat keringanan hukuman 8 tahun penjara.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Sosok Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kembali disorot setelah mendapat keringanan hukuman 8 tahun penjara.
Sebelumnya di tingkat kasasi, Anas yang menjadi terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang dan proyek APBN divonis 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Dalam putusan peninjauan kembali (PK) , majelis hakim terdiri Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto , Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, hukuman Anas dikurangi lagi menjadi 8 tahun.
Vonis ini dijatuhkan pada Rabu 30 September 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Namun untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.
Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan 5,2 ribu dolar AS.
Sejatinya, di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonis 8 tahun bui, namun di tingkat banding menjadi 7 tahun.
KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu, sehingga Mahkamah Agung memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Juga, membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan, dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Kini, di tingkat PK, majelis hakim ‘mengembalikan’ hukuman Anas menjadi 8 tahun.
Pasal yang sebelumnya dikenakan kepada Anas, yakni pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi, dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti.
Sehingga, kini Anas hanya dijerat dengan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Berikut biodata Anas Urbaningrum selengkapnya:
1. Anak desa
