Berita Mojokerto
Anak yang Bunuh Kedua Orangtuanya di Mojokerto Dijerat Pasal Berlapis
Adi Murdiyanto, tega menggorok ibu dan ayah kandungnya diduga cuma karena gara-gara dilarang bekerja ke luar kota
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Adi Murdiyanto Hermanto (27) pelaku penganiayaan sadis terhadap ibu dan ayah kandungnya di Dusun Kuripan, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, bakal dijerat pasal berlapis
Ini menyusul hasil penyidikan sesuai keterangan saksi, yaitu 10 orang meliputi warga setempat, korban dan yang bersangkutan. Bahwasanya, perbuatan pelaku mengarah pada penganiayaan berat dalam UU PKDRT dan percobaan pembunuhan.
"Pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT dan 338 jo 53 ayat 1 tentang percobaan pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldy Hangga Putra, Senin (28/09/2020).
Faldhy mengatakan, pihaknya juga akan melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap pelaku terkait tes urine narkoba.
Sebab, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, pelaku diduga ketergantungan obat-obatan terlarang atau pil koplo.
Namun, lanjut dia, penyidik meyakini bukan itu yang memicu pelaku melakukan penganiayaan sadis terhadap orang tuanya tersebut.
"Kami agendakan untuk pemeriksaan itu, kalau dari penyidik tidak ada. Tapi, justru desas-desus di masyarakat sehingga nanti menjadi pertimbangan kami semua dalam penyidikan," jelasnya.
Menurut Faldhy, dari keterangan keluarga korban, bahwa pelaku dikenal merupakan anak yang manja lantaran dia adalah bungsu dari dua bersaudara.
Karena memang yang bersangkutan anak terakhir dan informasi dari saudara-saudaranya selalu dimanja dan apapun keinginan si anak ini biasanya harus dituruti.
"Korban tidak memperbolehkan anaknya bekerja ke luar kota sehingga memicu terjadinya kejadian ini. Kemungkinan (Melarang, red) karena orang tuanya itu tidak ingin si anak tidak ada yang menjaga dan muncul kekhawatiran tidak ada yang merawat di sana," ucap dia.
• Ternyata Cuma Gara-gara Ini, Seorang Anak di Mojokerto Tega Gorok Kedua Orang Tuanya
Faldhy menegaskan, perbuatan pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sekaligus juga percobaan pembunuhan.
"Biasanya kalau Pasal PKDRT bisa dicabut setelah diselesaikan secara kekeluargaan, namun dalam kasus ini tidak bisa dicabut lantaran bukan delik aduan," tandasnya.