Penggerebekan Panti Pijat
Siasat Licik Bos Panti Pijat di Tengah Pandemi, Kirim Foto Terapis Layanan Tetap Oke
"Caranya yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ, sehingga pelanggan ini datang ke tempat itu," kata AKBP Aries.
SURYA.CO.ID - Panti pijat plus-plus yang nekat beroperasi saat pandemi di ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara digerebek polisi, Senin (21/9/2020) kemarin.
Dari lokasi panti pijat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai dan kondom bekas pakai serta ponsel.
"Kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.750.000, satu unit handphone yang digunakan untuk menghubungi pelanggan. Ada juga struk pembayaran, lembar laporan harian, serta satu alat kontrasepsi bekas dalam bentuk kondom," tutur Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi, Selasa (22/9/2020).
Perwira dengan dua melati di pundak, menjelaskan panti pijat ini digerebek karena beroperasi meski ada larangan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 79 dan 88.
Sebelumnya, panti pijat dengan layanan mantab-mantab ini, sempat tutup beberapa waktu. Namun, mereka nekat beroperasi kembali secara diam-diam untuk mencari keuntungan.
"Tempat usaha ini sudah pernah tutup, kita kan kita melakukan PSBB sudah berapa kali. Namun, (panti pijat ini) beroperasi kembali kurang lebih satu bulan lalu," ucap Aries.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 21 orang. Terdiri dari pengelola panti pijat, terapis pijat, serta karyawan lainnya.
Sembilan orang di antaranya adalah wanita terapis, serta sembilan orang lainnya merupakan karyawan lain seperti pembantu di panti pijat tersebut.
Sementara itu, tiga orang lainnya adalah pengelola panti pijat yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini," kata Aries.
Tersangka pertama ialah DD (46), yang merupakan supervisor dari panti pijat tersebut.
Selain DD, dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing seorang wanita berinisial TI (26) dan AF (27). Keduanya berperan sebagai kasir di tempat pijat itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

Promosi Terapis Lewat Foto
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Andhi, menjelaskan pengelola panti pijat ini memiloki cara tersendiri untuk memasarkan anak buahnya.