Virus Corona di Lumajang

9 Hari Operasi Yustisi Prokes di Lumajang, Ribuan Pelanggar Terjaring, Mayoritas Tak Pakai Masker

Sembilan hari pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di Lumajang, polisi telah menindak 6.000 lebih pelanggar.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Parmin
surya.co.id/samsul arifin
Ilustrasi: Sidang di tempat terhadap pelanggar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan. 

SURYA.CO.ID| LUMAJANG - Sembilan hari pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di Lumajang, polisi telah menindak 6.000 lebih pelanggar. 

Sebanyak itu rata-rata pelanggar terjaring razia petugas lantaran tak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

"Untuk bisa melakukan operasi yustisi di seluruh 21 kecamatan di Lumajang kami koordinasi dengan setiap polsek. Dan hingga Rabu (23/9), total penindakan 6686," kata Kabag Ops Polres Lumajang, AKP Amar Hadi Susilo, Rabu (23/9/2020).

 Operasi ini pertama kali digelar pada Rabu, 14 September 2020.

Tercatat sudah ada 3387 pelanggar yang mendapat sanksi tertulis dan 113 orang menerima hukuman lisan.

Sementara itu, 2970 pelanggar lainnya mendapatkan sanksi fisik, sedangkan 276 orang menerima hukuman kerja sosial.

"Ada sanksi adminitrasi, kerja sosial, melafalkan pancasila," ucapnya.

Meski pihaknya tak memberlakukan sanksi denda, namun Amar meyakini masyarakat Lumajang yang telah melanggar tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Semua terdata tidak akan mengulangi lagi datanya ada di Satpol PP selakuk yang berhak melakukan penindakan," ungkapnya.

Operasi yustisi ini akan berlangsung selama dua pekan dan berakhir pada 27 September 2020. 

Namun jika dirasa hingga batas waktu tersebut masih banyak masyarakat yang tak menggunakan masker maka pihaknya akan terus melanjutkan operasi yustisi.

 "Kalau masih banyak yang tidak pakai masker kita akan terus perpanjangan lagi.  Apalagi sudah ada 400 warga Lumajang yang terkonfirmasi positif jadi kami akan terus mendisiplinkan penggunaan masker," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved