Pilkada Serentak 2020
Tuntutan BEM Unair terkait Pilkada Serentak 2020 Disebut Berpotensi Ciptakan Klaster Baru Covid-19
Presiden Mahasiswa Unair Agung Tri Putra mengatakan bersama mahasiswa telah mempertimbangkan aspek keselamatan dalam Pilkada serentak selama pandemi.
Penulis: Zainal Arif | Editor: Parmin
Melihat kurangnya komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada saat Pilkada sejauh ini.
Menjadi salah satu perhatian BEM Unair terutama saat tahapan Pilkada yang telah dilalui dinilai masih belum terlihat adanya keseriusan dari pihak-pihak terkait untuk mematuhi protokol Covid-19.
"Pada masa pendaftaran Bapaslon hingga 6 September lalu. Berdasarkan catatan Bawaslu, selama masa pendaftaran Bapaslon (4-6 September 2020), terdapat 243 pelanggaran terhadap protokol kesehatan oleh para bakal calon di sejumlah daerah," ujarnya.
Berbagai pelanggaran dilakukan seperti adanya kandidat yang positif Covid-19 saat mendaftar, terciptanya kerumunan arak-arakan pendukung, tidak menjaga jarak dan tidak melampirkan hasil swab saat mendaftar.
"Seharusnya Bapaslon harus memberikan contoh yang baik terhadap para pendukung dan calon pemilihnya," ungkapnya.
Terkait hal tersebut BEM Unair menuntut kepada Pemerintah Pusat, KPU, dan DPR untuk Menunda Pilkada Serentak, jika:
- Pemerintah pusat masih belum mampu mengendalikan laju kenaikan infeksi Covid-19
di Indonesia.
- KPU dan DPR masih belum memperbaiki pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengakibatkan adanya kerancuan dalam pelaksanaan Pilkada serta berimbas pada peningkatan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia.
- Belum adanya itikad baik dan serius dari seluruh pihak, khususnya para Bapaslon beserta Partai Politik pendukung untuk mematuhi seluruh protokol Covid-19 secara konsisten.
"Apabila tuntutan kami tidak diindahkan oleh pihak-pihak terkait maka kami akan melakukan aksi massa dengan tuntutan yang sama ke kantor KPU," tegas Chaq.
Mereka bahkan berencana membentuk relawan independen di luar KPU dan Bawaslu serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak.