Isi Percakapan Jaksa Pinangki dan ADK yang Sebut King Maker, Bapakmu, Bapakku: Ada Bukti 200 Halaman
Isi percakapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang menyebut kata 'bapakmu' dan 'bapakku' terungkap.
SURYA.CO.ID - Isi percakapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang menyebut kata 'bapakmu' dan 'bapakku' akhirnya terungkap.
Percakapan itu terlihat dalam bukti printout 200 halaman yang telah diserahkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu percakapan yang diungkapkan Boyamin adalah sebagai berikut:
Pinangki: Bapak saya ke berangkat ke puncak tadi siang ini jam 12
Anita Kolopaking: Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir
Pinangki: Bukan itu juga bu
Pinangki: Karena King Maker belum clear juga.
Boyamin dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews, Senin (21/9/2020) mengatakan, foto dari printout sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP (WhatsApp handphone) antara PSM dan ADK ini sebagai bukti pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah 'Bapakku dan Bapakmu' dan istilah 'King Maker'.
"Maka bersama ini dipublikasikan foto dari printout sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP (WhatsApp handphone) antara PSM dan ADK." kata Boyamin lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews, Senin (21/9/2020).
Boyamin mengungkap, fatwa itu bertujuan agar Djoko Tjandra terbebas dari perkara yang membelitnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi hak tagih Bank Bali.
"Bahwa printout seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK."
"Dan kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada Hari Jumat tanggal 18 September 2020," tuturnya.
MAKI berharap semua bukti yang dilampirkan ke KPK bisa jadi rujukan bagi penegak hukum terkait dalam penanganan suap ini.
Mengingat, posisi KPK sebagai pihak yang memimpin ekspose gelar perkara bersama dalam koordinasi supervisi kasus ini beberapa waktu lalu.
"Bahan-bahan tersebut semestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini (21/9/2020) atau dalam minggu ini," tutur Boyamin.
KPK diminta mengambil alih perkara yang melibatkan unsur penegak hukum ini, demi menjaga kepercayaan publik atas wajah penegakkan hukum di negeri ini.
"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi 'Bapakku dan Bapakmu' dan 'Kingmaker' dikarenakan telah terstruktur, sistemik, dan masif (TSM) atas perkara rencana pembebasan JST," papar Boyamin.
Siap Praperadilan-kan KPK

Boyamin berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus Djoko Tjandra.
Boyamin mengatakan, praperadilan akan diajukan jika KPK tidak memproses laporan MAKI soal dugaan keterlibatan nama lain dalam kasus Djoko Tjandra.
"Ke depannya kami tetap mencadangkan gugatan praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).
Boyamin mengaku telah menyerahkan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan menjelaskannya ke KPK pada Jumat (18/9/2020) lalu.
Boyamin menambahkan, praperadilan yang akan ia ajukan sekaligus bertujuan agar dokumen-dokumen yang ia serahkan ke KPK dapat dibuka di persidangan.
"Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan hakim," kata Boyamin.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
"Jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2020).
Terlebih, sambung Nawawi, kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke persidangan oleh Kejaksaan Agung.
Sehingga, KPK memiliki kewenangan meneruskan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.
"Insyaallah karena berkas Jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI."
"Sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," papar Nawawi.
"Hal ini selaras dengan ruang yang dibuka oleh pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU 19/2019," imbuhnya.
Peran King Maker

Sebelumnya, Boyamin mengungkapkan, sosok 'King Maker' itu berada di balik layar untuk membantu jaksa Pinangki dan Rahmat, yang disebutnya sebagai pengusaha, bertemu Djoko Tjandra.
Rahmat saat ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan, sebagaimana permintaan Kejaksaan Agung kepada pihak Imigrasi.
Pertemuan tersebut dilakukan guna merencanakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra yang sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara.
Pengurusan fatwa itu tercantum dalam dokumen berjudul action plan.
"'King Maker' ini kemudian mengetahui proses-proses (pengurusan fatwa MA) itu," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Boyamin tak tegas mengatakan profesi 'King Maker' dalam perkara ini.
Namun, ia tak membantah sosok tersebut merupakan aparat penegak hukum.
"Bisa penegak hukum yang sekarang, bisa yang sudah pensiun."
"Tapi setidaknya 'King Maker' ini mampu membuat seperti itu tadi, membuat pergerakan awal fatwa itu," tuturnya.
Dalam perkembangannya, Boyamin mengatakan Pinangki dan Anita pecah kongsi, yang mengakibatkan pengurusan fatwa MA gagal.
Kemudian, Anita yang kemudian menjadi pengacara Djoko Tjandra, justru mengambil upaya hukum lain, yakni Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita, dan hanya yang mendapatkan rezeki dari Djoko Tjandra seakan-akan Anita, maka 'King Maker' ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK itu," bebernya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya tidak menerima permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra.
Hal itu disebabkan Djoko Tjandra selaku terpidana tak pernah menghadiri sidang.
Boyamin menduga penolakan PK tersebut turut memunculkan harapan bagi 'King Maker' yang turut terlibat dalam pengurusan fatwa sejak awal.
"Nah, 'King Maker' ini buat suatu ini jadi buyar."
"Setidaknya dia senang dan tertawa ketika paket PK-nya Anita bubar dan akhirnya ditolak karena Djoko Tjandra enggak berani masuk," ungkapnya.
Boyamin telah melaporkan sosok King Maker itu kepada KPK, dengan harapan dapat ditindaklanjuti.
Kata dia, lembaga antirasuah tersebut bakal kembali mengagendakan gelar perkara pada pekan depan.
Hal itu ia sampaikan usai menemui pihak KPK untuk membahas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Djoko Tjandra, yang sampai saat ini belum diusut oleh Kejaksaan Agung.
"Harapan saya ke KPK, minggu depan kalau enggak salah, akan supervisi lagi, diundang Bareskrim dan Kejagung kalau enggak salah Hari Senin."
"Biar lebih lengkap dan komplet, maka saya meluangkan waktu hari ini untuk melakukan penjelasan lebih detail terkait dokumen-dokumen yang kemarin," jelas Boyamin.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ada 200 Halaman Bukti Percakapan WA Pinangki dan Anita Kolopaking yang Diserahkan MAKI kepada KPK