Profil dan Biodata Syamsuddin Haris Dewan Pengawas KPK yang Positif Covid-19, Peneliti Senior LIPI
Berikut profil dan biodata Syamsuddin Haris, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang dinyatakan positif Covid-19.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Simak profil dan biodata Syamsuddin Haris, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang dinyatakan positif Covid-19.
Profil dan biodata Syamsuddin Haris jadi sorotan setelah ia menyatakan dirinya positif COVID-19 pada Sabtu (19/9/2020).
Melansir dari Kompas dalam artikel 'Profil Syamsuddin Haris, Peneliti LIPI yang Kini Awasi Kerja KPK', Syamsuddin Haris merupakan salah satu peneliti senior Pusat Penelitian Politik (P2P) di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI).

• Ketua KPU Arief Budiman Positif Covid, Tak Rasakan Gejala Apapun, Ini Penjelasan Lengkapnya
Selain aktif di LIPI, Syamsuddin diketahui aktif mengajar program pascasarjana ilmu politik FISIP Universitas Nasional dan program pascasarjana komunikasi FISIP Universitas Indonesia.
Sejak menjadi peneliti Lembaga Research Kebudayaan Nasional (LRKN) LIPI pada 1985, Syamsuddin memfokuskan perhatian, minat dan kajian pada masalah pemilu.
Ia juga fokus pada persoalan partai politik, parlemen, otonomi daerah dan demokratisasi di Indonesia.
Beberapa pengalamannya, di antaranya adalah menjadi Koordinator Penelitian Wawasan Kebangsaan (1990-1995), Koordinator Penelitian Pemilu di Indonesia (1995-1998) dan anggota Tim Penyusun UU Bidang Politik versi LIPI (1999-2000).
Pernah pula menjadi Koordinator Penelitian Paradigma Baru Hubungan Pusat-Daerah (2000-2001), Ketua Tim Penyusun Revisi UU Otonomi Daerah versi LIPI (2002-2003), dan Anggota Tim Ahli Revisi UU Otonomi Daerah Depdagri (2003-2004).
Selain itu, Syamsuddin juga pernah menjadi anggota Tim Ahli Penyusun RPP Partai Lokal Aceh (2006) Terakhir, Syamsuddin terlibat sebagai Tim Ahli Pokja Revisi Undang-Undang Bidang Politik yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri (2006-2007) serta Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik RUU bidang Politik versi LIPI (2007).
Diketahui, Syamsuddin Haris dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan tes swab.
Syamsuddin kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Ya (saya positif Covid-19). (Saya dirawat di) RS Pertamina sejak tadi malam," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2020).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Dewas KPK Syamsuddin Haris Positif Covid-19, Total 115 Orang Terpapar Corona di KPK Sejak Maret'
Syamsuddin Haris bersama dua anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho dan Tumpak Panggabean, mengikuti tes swab pada Selasa (15/9/2020) lalu.
Hal itu dilakukan setelah mereka melakukan kontak dengan pegawai KPK yang positif Covid-19.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, hasil tes swab Albertina dinyatakan negatif Covid-19 sedangkan hasil tes swab Tumpak belum keluar.
KPK mencatat ada 115 orang di lingkungan KPK yang dinyatakan positif Covid-19 sejak Maret 2020 hingga Jumat (18/9/2020) kemarin.
"Total konfirmasi positif 115 orang, terdiri dari pegawai KPK dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK," kata Ali, Jumat kemarin.
Ali menuturkan, pihak-pihak terkait yang dimaksud terdiri dari pegawai outsourcing.
Serta personel bantuan kendali operasi (BKO) Polri, personel TNI di Pomdam Jaya, dan tahanan KPK.
Dari 115 orang yang dinyatakan positif tersebut, 33 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh.
Satu orang meninggal dunia, sedangkan 81 orang lainnya tengah menjalani perawatan dan isolasi mandiri.
"Total masih positif dan dalam perawatan/isolasi mandiri 81 orang terdiri 54 pegawai KPK dan 27 orang dari pihak-pihak terkait," kata Ali.
Hanya 25 persen Pegawai KPK bekerja di kantor
Adapun sebelumnya, KPK juga memberlakukan penyesuaian terkait dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Ali Fikri mengatakan, penyesuaian yang dilakukan antara lain menerapkan sistem kehadiran fisik dengan 25 persen pegawai saja yang bekerja di kantor KPK.
"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25 persen bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR)," kata Ali pada Senin (14/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ali menuturkan, 25 persen pegawai yang bekerja di kantor pun dibagi atas dua sif kerja selama 8 jam.
Yakni pukul 08.00-17.00 WIB dan pukul 12.00-20.00 WIB untuk hari Senin-Kamis.
Serta pukul 08.00-17.30 WIB dan pukul 11.00-20.30 WIB untuk hari Jumat.
Ali mengatakan, dengan pemberlakuan PSBB ini maka koordinasi atau rapat para pegawai KPK akan dilaksanakan secara daring.
"Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama 3 jam."
"Dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta," ujar Ali.
Kendati demikian, Ali menegaskan unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1x24 jam secara terus menerus dengan sistem sif.
Ia menambahkan, KPK juga akan selalu menginformasikan dan mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.(*)