398 Ribu Orang Pasti Dapat BLT Karyawan Meski Tak Bekerja, BPJS Ketenagakerjaan Beber Syaratnya

Sebanyak 398.126 orang dipastikan mendapat BLT Karyawan meski sudah tak bekerja lagi. BPJS Ketenagakerjaan Beber Syaratnya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Muh. Amran Amir
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Sebanyak 398.126 orang dipastikan mendapat BLT Karyawan meski sudah tak bekerja lagi.

Syaratnya adalah mereka harus segera konfirmasi SMS yang dikirim dari BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan SMS notifikasi atau SMS blasting ke sejumlah calon penerima BLT Karyawan.

SMS dikirimkan kepada para pekerja yang sudah tidak bekerja dan telah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), tetapi statusnya masih peserta aktif per 30 Juni 2020.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, per Kamis (17/9/2020), sebanyak 398.126 SMS telah berhasil dikirim.

Namun, dari jumlah tersebut, baru 146.549 orang mengonfirmasi, artinya sekitar 36 persen.

"Udah kami hubungi semua yang ada di sistem kami, justru banyak yang belum respons," kata Utoh, Sabtu (19/9/2020), dilansir dari Kompas dalam artikel 'Agar Dapat Subsidi Gaji, Penerima SMS dari BPJS Ketenagakerjaan Diminta Segera Konfirmasi'

Lanjutnya, masyarakat yang mendapatkan SMS notifikasi tersebut harus mengonfirmasi lewat tautan atau link yang disertakan.

Penerima SMS hanya perlu mengisi pembaruan data, berupa data pribadi dan nomor rekening.

Dipastikan olehnya bahwa itu bukan phising (metode penipuan dengan mengirim tautan lewat email atau semacamnya).

Tautan yang diberikan kepada penerima SMS mengarah ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

SMS tersebut berisi tautan unik yang hanya bisa diakses penerima untuk pembaruan data secara mandiri, termasuk konfirmasi nomor rekening.

Dia mengingatkan, bagi pekerja yang belum mengonfirmasi SMS untuk segera melakukan konfirmasi.

Tujuannya, agar BLT Karyawan berupa uang tunai dengan total Rp 2,4 juta dapat segera disalurkan kepada mereka.

Utoh menjelaskan, syarat penerima SMS notifikasi tersebut adalah:

- Tenaga kerja yang dinonaktifkan setelah tanggal 30 Juni 2020

- Tenaga kerja dengan NIK valid dan nomor ponsel aktif (data tunggal)

- Tenaga kerja tidak/belum mengikuti program Prakerja

Hal itu termasuk para karyawan atau pekerja telah mencairkan JHT pada bulan Juli atau Agustus, tetapi masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni.

Mereka merupakan kelompok pekerja yang nomor rekeningnya tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, menurut Utoh, mereka juga berhak mendapatkan BSU.

"Betul, mereka masih berhak mendapatkan BSU, karena peserta aktif per 30 Juni 2020," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, BSU diberikan kepada para karyawan swasta dan pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga 30 Juni 2020.

Sementara, pekerja yang baru terdaftar BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 Juni 2020 tidak bisa mendapatkan BSU, meski gajinya di bawah Rp 5 juta.

Pencairan subsidi gaji tersebut dilakukan bertahap, hingga Desember 2020.

Saat ini, subsidi gaji sudah masuk ke tahap 3, sedangkan tahap 4 masih dalam proses verifikasi data.

Penyebab BLT Karyawan Rp 600 Ribu Gagal Cair ke Rekening

Sementara itu, sebanyak 1,7 juta rekening pekerja dilaporkan gagal menerima BLT karyawan Rp 600 ribu dari pemerintah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan penyebab BLT Rp 600 ribu gagal cair di jutaan rekening pekerja.

Diwartakan sebelumnya, BLT Rp 600 ribu diberikan kepada karyawan perusahaan swasta yang beraji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto, sebanyak 1,7 juta data calon penerima BLT tak memenuhi kriteria.

Sementara, sebanyak 1,2 juta data harus dikembalikan untuk diperbaiki oleh perusahaan.

Hasil itu didapat setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi tiga lapis terhadap data-data yang masuk sebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," ujar Agus, Jumat (18/9/2020).

Seperti dilansir dari Kompas,com dalam artikel Jutaan Pekerja Batal Terima Subsidi Gaji Rp 600.000, Ini Penyebabnya

Total 1,7 juta data yang tidak bisa diteruskan itu dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan beberapa kriteria bagi penerima bantuan Rp 600.000 yang ditetapkan Kemenaker.

Seperti diketahui, syarat penerima BLT Rp 600.000 yaitu warga negara Indonesia, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki upah di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif per Juni 2020.

Dari proses yang dilakukan sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan 11,8 juta data calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker dalam empat tahap, yaitu 2,5 juta untuk tahap I; 3 juta untuk tahap II; 3,5 juta untuk tahap III; dan 2,8 juta untuk tahap IV.

Agus mengakui menghadapi tantangan dalam mengumpulkan dan melakukan validasi data calon penerima bantuan Rp 600.000 itu, yang ditargetkan pemerintah untuk diterima 15,7 juta pekerja.

Hal itu karena data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya, meski sudah lengkap nama dan alamatnya, tidak terdapat data rekening bank peserta.

Namun, dia mengatakan, berkat kerja sama dan kolaborasi, pihaknya berhasil mengumpulkan 14,7 juta data penerima bantuan BPJS dalam beberapa pekan.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang juga mengatakan bahwa Kemenaker harus menerima 15,7 juta data calon penerima BLT BPJS itu pada akhir September 2020.

Alasan terdapat batasan penerimaan data adalah karena setiap peserta akan mendapatkan total bantuan Rp 2,4 juta untuk empat bulan dalam dua kali tahap pencairan BLT, atau Rp 1,2 juta disalurkan per dua bulan.

"Apabila bertahap maka tahap akhir harus sudah diterima pada tanggal 30 September untuk nanti selanjutnya yang sudah menerima akan menerima (BLT Rp 600.000) tahap kedua," kata Haiyani.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional mencatat hingga pertengahan September 2020, bantuan subsidi upah atau subsidi gaji Rp 600.000 telah mencapai Rp 3,6 triliun.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menyatakan sudah terdapat dua batch subsidi gaji karyawan yang telah menerima pencairan BLT bantuan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Target anggaran yang akan disalurkan oleh pemerintah untuk BLT Rp 600.000, lanjut dia, mencapai Rp 7 triliun hingga akhir September 2020 dari total anggaran program senilai Rp 37,8 triliun untuk 15,7 juta karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Sudah ada dua gelombang pekerja yang menerima program bantuan subsidi upah (bantuan Rp 600.000) melalui bank yang berjumlah Rp 7 triliun," kata Budi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan ada sekitar 6.000 nomor rekening BRI, BNI, MANDIRI, BCA dan bank swasta lainnya yang tidak valid. 

Selain itu, Kemnaker melalui unggahan instagramnya pada Kamis (17/9/2020) membeberkan kemungkinan lain yang menyebabkan si pekerja belum dapat BLT karyawan tahap 3.

Berikut beberapa kemungkinan penyebab pekerja belum dapat BLT karyawan tahap 3:

1. Belum terdaftara sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

3. Bantuan subsidi gaji/upah diberikan secara bertahap

4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi

Kemnaker juga menemukan sekitar 6.000 nomor rekening calon penerima subsidi gaji/upah yang tidak valid.

Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Subsidi Gaji, Kemnaker Temukan 6.000 Rekening Calon Penerima Tidak Valid'

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, nomor rekening yang tidak valid itu ditemukan pada tahap I subdidi gaji.

"Di batch satu itu ada 6.000-an tidak valid. Nah yang tidak valid itu ada keterangannya rekeningnya tutup," ujarnya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

"Ada yang rekening pasif, kemudian rekening tidak ada masa transaksi dalam waktu tertentu. Ada juga yang rekeningnya tidak valid. Ini sudah kita kembalikan," sambungnya.

Selanjutnya, Haiyani merinci jumlah rekening penerima subsidi gaji yang telah disalurkan mulai dari tahap I, II dan III.

Pada tahap I, penyaluran subsidi gaji sudah 99,3 persen.

Pada tahap II, subdisi gaji yang sudah disalurkan 99,28 persen.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved