Berita Surabaya

Diskotik dan Cafe di Surabaya Buka Sampai Pagi, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Sasar Warung Kopi

Di ruangan tertutup, pengunjung asyik menikmati miras dan dentuman musik disc joekey berikut sexy dancernya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Anas Miftakhudin
Firman Rachmanudin
Salah satu tempat hiburan malam yang buka di Surabaya, meski ada aturan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwali 33 Tahun 2020. 

SURYA.CO.ID I SURABAYA - Meski Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dilaunching oleh Forkompimda Jatim, Rabu (16/9) malam, tapi beberapa tempat hiburan dan cafe di Surabaya masih beroperasi.

Tim pemburu pelanggar Prokes, sejak Rabu (16/9/2020) malam hingga kini terus bergerak menindak pelanggar protokol kesehatan. Namun yang disasar hanya kerumunan dan warung kopi di beberapa lokasi di Surabaya.

Salah satu Cafe Pub dan Diskotik, Cat's Pajamas yang ada di dalam Komplek Hotel Garden Palace, Jalan Yosudarso 11, Surabaya terpantau beroperasi hingga dini hari.

Berdasar pantauan Surya, ratusan pengunjung berjubel seperti tak pernah ada virus Covid 19.

Di dalam ruangan tertutup, pengunjung asyik menikmati miras dan dentuman musik disc joekey berikut sexy dancernya.

Tak ada physical distancing dan tak ada satu pun yang menggunakan masker. Bahkan pegawainya tak telihat menerapkan protokol kesehatan.

Salah satu pengunjung, Heri mengatakan, saat itu ia bersama lima temannya datang ke Cat's Pajamas, Rabu (16/9/2020) malam hingga dini hari.

"Saat itu tidak ada cek suhu, langsung saja masuk. Baru-baru ini saja temanku datang sudah dicek sama disuruh cuci tangan sama cek suhu, tapi ya tetap di dalam gak pakai masker dan physical distancing," kata Heri, Sabtu (19/9/2020).

Selain Cat's Pajamas, Cafe Hollywings yang ada di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya juga masih beroperasi. Tak mengindahkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwali 33 Tahun 2020.

Pengunjung dan pegawai juga tak indahkan protokol kesehatan. Tanpa pakai masker, face shield ataupun physical distancing. Operasionalnya juga hingga dini hari.

Untuk mengelabuhi petugas, mereka memadamkan lampu cafe bagian depan sehingga terkesan tak ada aktifitas. "Terima tamu terakhir jam 20.00 WIB, kalau orangnya dI dalam mau pesen lagi masih bisa. Sampai pukul 01.00 WIB kadang pukul 02.00 WIB," kata Eko, salah satu pengunjung.

Salah satu tempat hiburan malam di Surabaya yang tetap buka, meski ada aturan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwali 33 Tahun 2020.
Salah satu tempat hiburan malam di Surabaya yang tetap buka, meski ada aturan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwali 33 Tahun 2020. (Firman Rachmanudin)

Sementara itu, kepolisian di Surabaya menjamin tak pandang bulu dalam penegakan aturan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang aturan Prokes dalam penanganan Covid 19 di Surabaya.

"Kami bergerak mobile, sasarannya juga hunting. Ada di warkop nantinya juga di kafe-kafe atau tempat hiburan lainnya yang nekat beroperasi tak indahkan aturan," kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Sabtu (19/9/2020).

Disinggung terkait kafe atau tempat hiburan yang nekat beroperasi, Hartoyo memastikan jika sudah ada beberapa cafe atau tempat hiburan yang diperiksa oleh Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Surabaya.

"Sudah ada yang diperiksa oleh Satreskrim dan Satintelkam," tambahnya.

Hartoyo memastikan penegakan hukum akan dilakukan Tim Pemburu Pelanggar Prokes yang terdiri dari TNI-POLRI dan Pemerintah Kota Surabaya. "Kalau ada yang nekat buka. Akan kami tindak," tegas perwira dua melati di pundak itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved