1,7 Juta Rekening yang Didaftarkan BLT Karyawan Gagal Dapat Subsidi Gaji, Ini Alasannya

Sebanyak 1,7 rekening yang diajukan BLT Karyawan gagal dapat Subsidi Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker. Berikut alasannya.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi - BLT Karyawan 

Penulis: Pipit | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Sebanyak 1,7 juta rekening yang didaftarkan BLT Karyawan oleh perusahaan gagal proses verifikasi.

Ini artinya sebanyak 1,7 juta rekening gagal mendapat subsidi gaji. Sementara itu ada 1,2 juta rekening yang dikembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan diproses ulang.

Diketahui pemerintah tengah memberikan BLT Karyawan berupa subsidi gaji melalui data BPJS Kesehatan, sebagai stimulus ekonomi di tengah Pandemi COVID-19.

Karyawan dengan gaji di bawah 5 juta yang memenuhi syarat, akan mendapatkan BLT sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan, dan ditransfer tiap dua bulan sekali sebesar Rp 1,2 juta.

ASYIK! 4 Bantuan Ini Diperpanjang Pemerintah Sampai Tahun Depan, Termasuk BLT Karyawan

Terkait rekening yang gagal mendapat BLT Karyawan, dijelaskan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Agus Susanto.

Dari 14,7 juta data calon penerima subsidi gaji, terdapat 1,2 juta data yang harus dikembalikan untuk diperbaiki perusahaan.

Hasil itu didapat setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi tiga lapis terhadap data-data yang masuk sebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," ujar Agus dilansir dari Antara, Jumat (18/9/2020) melansir Motorplus-online.com berjudul "BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan UMKM bakal diperpanjang sampai 2021. Waduh! Cuma Gara-gara Hal Ini, Jutaan Pekerja Batal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta".

Total 1,7 juta data yang tidak bisa diteruskan itu dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan beberapa kriteria bagi penerima bantuan yang ditetapkan Kemnaker.

Syarat BLT Karyawan Rp 600 ribu

Ilustrasi BLT Karyawan Tahap 3
Ilustrasi BLT Karyawan Tahap 3 (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Syarat penerima BLT yaitu warga negara Indonesia, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki upah di bawah Rp 5 juta dan memiliki rekening yang aktif per Juni 2020.

Dari proses yang dilakukan sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan 11,8 juta data calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker dalam empat tahap yaitu, 2,5 juta untuk tahap I, 3 juta untuk tahap II, 3,5 juta untuk tahap III dan 2,8 juta untuk tahap IV.

Agus mengakui menghadapi tantangan dalam mengumpulkan dan melakukan validasi data calon penerima bantuan Rp 600.000 itu, yang ditargetkan pemerintah untuk diterima 15,7 juta pekerja.

Hal itu karena data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya meski sudah lengkap nama dan alamatnya tapi tidak terdapat data rekening bank peserta.

Syarat dan Cara Mudah Dapat BLT UMKM atau Banpres Produktif Rp 2,4 Juta

Namun, dia mengatakan berkat kerja sama dan kolaborasi pihaknya berhasil mengumpulkan 14,7 juta data penerima bantuan BPJS dalam beberapa pekan.

Dalam kesempatan tersebut Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang juga mengatakan, bahwa Kemnaker harus menerima 15,7 juta data calon penerima BLT BPJS itu pada akhir September 2020.

Alasan terdapat batasan penerimaan data adalah karena setiap peserta akan mendapatkan total bantuan Rp 2,4 juta untuk empat bulan dalam dua kali tahap pencairan BLT, atau Rp 1,2 juta disalurkan per dua bulan.

"Apabila bertahap maka tahap akhir harus sudah diterima pada tanggal 30 September untuk nanti selanjutnya yang sudah menerima akan menerima ( BLT Rp 600.000) tahap kedua," kata Haiyani.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved