Detik-detik Tuan Rumah Ditikam Badik Tamu hingga Tewas, Pesta Pernikahan di Wajo Berakhir Tragis

Suasana pesta pernikahan di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Selawesi Selatan berubah jadi haru setelah sang tuan rumah tewas akibat tusukan badik.

Editor: Iksan Fauzi
Youtube
Ilustrasi penikaman 

SURYA.co.id - Suasana pesta pernikahan warga di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo Selawesi Selatan berubah menjadi haru setelah sang tuan rumah tewas akibat tusukan badik. 

Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2020) dini hari di Kelurahan Cappabulue, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Awal kejadian dari percekcokan antara tuan rumah dengan tamunya.  

Berikut detik-detik kejadian tersebut hingga membuat heboh warga setempat.

Hajatan pernikahan diselenggarakan oleh kerabat pelaku, Andi Sandi (24).

Pelaku, AN (43) dan korban menikmati pesta pernikahan.

Setelah perjamuan pernikahan usai digelar, Andi Sandi kemudian mengajak pelaku, AN (43) untuk berpesta miras.

Saat pesta miras tersebut, keduanya terlibat pertengkaran mulut.

Andi Sandi dan AN saling cekcok.

Emosi pun tak terbendung hingga AN menghunus badik yang terselip di pinggangnya.

Satu tikaman pada bagian pinggang kiri membuat Andi Sandi tersungkur.

AN sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk polisi beberapa saat setelah kejadian.

"Kejadiannya antara tuan rumah dan salah seorang tamu undangan yang berselisih paham.

Korban tewas dengan satu luka tikaman badik dan saat ini telah disemayamkan di rumah duka" kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, melalui pesan singkat.

AN sendiri yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Wajo mengakui bahwa badik yang digunakan menikam korban merupakan miliknya yang sengaja dibawa.

AN juga mengaku terpaksa menikam korban lantaran merasa terpojok oleh korban.

"Saya terpaksa cabut badik karena sudah terjatuh dan dia (korban) terus menyerang saya" kata AN saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wajo.

Korban sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit oleh sejumlah warga.

Namun, nyawanya tak tertolong sebelum tiba di rumah sakit.

AN sendiri terancam pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara.

Kakek 63 tahun tikam pedagang

Kasus penikaman juga terjadi di tempat lain.

Anggota Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, menangkap pria berinisial S (63) lantaran diduga menusuk seorang pedagang asongan bernama Kenedi (43) hingga tewas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau AKP Alex Adrian mengatakan, motif pelaku menusuk Kenedi itu dipicu dendam.

Menurut Alex, kakek yang berusia 63 tahun itu sering disebut belum menikah.

Selain itu, pelaku pernah dipukul oleh korban.

Pelaku yang merasa sakit hati kemudian mendatangi korban yang sedang berjualan rokok di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

"Setelah korban ditusuk, pelaku langsung kabur.

Korban sempat dirawat di rumah sakit,

namun meninggal karena lukanya cukup parah," kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2020).

Alex mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin kemarin, di tempat keluarganya yang berada di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat pemeriksaan, tersangka didampingi ahli bahasa,

karena tunarungu dan tunawicara.

Tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban sebanyak satu kali ke arah pinggang kanan bagian belakang dengan menggunakan sebilah pisau," kata Alex.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesta Pernikahan Berujung Maut, Tuan Rumah Tewas Ditikam Tamu Undangan" dan "Kesal Disebut Belum Menikah, Kakek 63 Tahun Tikam Seorang Pedagang "

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved