Berita Bangkalan

Warga Bangkalan Dihabisi Karena Menolak Mencicil Utang Rp 10 Juta

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja mengungkapkan, penganiayaan berujung tewasnya Abu Bakar berawal perang mulut di rumah pelaku.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Pelaku pembunuhan, S (44), warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya digelandang ke Mapolres Bangkalan, Kamis (17/9/2020). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN - Abu Bakar Siddik (39) ternyata adalah korban utang piutang berdarah. Korban yang asal Desa Lajing Kecamatan Arosbaya itu ditemukan tewas, Kamis (17/9/2020) setelah akibat dianiaya S (44), Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, yang jengkel karena tidak bisa menagih utang ke korban.

Korban ditemukan telungkup dengan luka sabetan senjata tajam di komplek pemakaman Dusun Benteng Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, pukul 11.00 WIB. Abu Bakar tewas dengan luka di bagian kepala, lengan, dan bagian pipi, tidak jauh dari rumah pelaku S.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja mengungkapkan, penganiayaan hingga berujung tewasnya Abu Bakar berawal perang mulut di rumah pelaku.

"Korban diminta datang ke rumah pelaku, atas perkara utang senilai Rp 70 juta," ungkap Agus.

Agus menjelaskan, pelaku meminta korban untuk membayar Rp 10 juta dari Rp 70 juta yang seharusnya dibayar korban. Namun korban mengatakan tidak punya uang.

Perang mulut hingga insiden kecil tidak terelakkan, setelah korban melontarkan kalimat yang menyulut kemarahan pelaku. "Pelaku emosi karena korban malah menyuruhnya berutang dulu kepada orang lain. Cekcok bisa dilerai," jelasnya.

Setelah percekcokan berakhir, korban meninggalkan rumah pelaku. Namun S mengejar dan menganiayai dengan sebilah sabit dari belakang di komplek pemakaman.

"Lokasi kejadian tidak jauh dari rumah pelaku. S kemudian meninggalkan korban begitu saja," pungkasnya.

Di hadapan Agus, S mengaku tersinggung ketika korban malah menyuruhnya untuk mencari utang ke tetangga. "Tolong Pak Siddik (korban), Rp 10 juta saja. Saya malu, pak, ia bayar utang dengan janji. Senin, Selasa, Rabu," singkat S.

Atas tindakan main hakim sendiri, pelaku S terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian. ***

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved