Selasa, 14 April 2026

Berita Surabaya

Warung Kopi di Surabaya Wajib Urus Surat Izin, Kasatpol PP: 'Mudah dan Gratis'

Pemkot Surabaya memberikan kemudahan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pemilik usaha warkop di Surabaya.

SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Ilustrasi warung kopi di Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

SURYA.co.id | SURABAYA - Pemkot Surabaya memberikan kemudahan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pemilik usaha warkop di Surabaya.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mendorong seluruh warga Surabaya yang memiliki usaha warung kopi agar mengurus izin SIUP. Selain mudah, ini juga gratis.

"Untuk warung kopi itu wajib memiliki izin, pengajuan izinnya di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola," kata Eddy.

Kebijakan ini dikhususkan bagi seluruh warga Surabaya. Sementara warga luar, pemkot tidak akan memberikan izin. Sebab menurut Eddy, Pemkot memang memberikan kemudahan kepada warganya.

"Karena usaha ini dikhususkan untuk warga Surabaya dan ini usaha ekonomi kecil mikro," ujar Eddy.

Hal ini juga berlaku untuk kedai kafe serta angkringan. Saat ini juga harus mengurus surat izin tersebut.

Sebab, jika pemilik tak mengantongi izin maka Satpol PP Surabaya dapat memberikan tindakan tegas.

"Kami mohon kepada seluruh pemilik warung kopi, baik kecil maupun besar agar mengajukan surat izin usaha. Lokasi kantornya ada di Siola," jelas dia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin mengatakan, untuk mengurus SIUP, warga Surabaya dapat datang langsung ke UPTSA Siola.

Selain itu, proses perizinan ini juga dapat diakses secara online di laman https://ssw.surabaya.go.id.

"Perizinan warkop cukup pakai SIUP saja," ungkap Taswin.

Syaratnya mudah. Hanya cukup KTP dengan menyertakan satu lembar foto 3x4 serta materai enam ribu. Prosesnya juga tak memakan waktu lama.

Menurut Taswin, kebijakan mengurus izin usaha perdagangan ini diwajibkan bagi seluruh warga Surabaya yang memiliki warung kopi. Apabila pemilik usaha warkop mengalami kesulitan saat mengurus izin, mereka bisa melalui kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

"Prosesnya satu jam selesai," terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved