Virus Corona di Tulungagung
Satpol PP Tulungagung Giat Sosialisasi, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Belum Diterapkan
Pergub itu juga berlaku di Tulungagung. Ke depan sanksi denda itu juga akan berlaku di Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur nomor 53 tahun 2020 mengatur sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Namun Satpol PP Kabupaten Tulungagung belum memberlakukan denda, seperti yang diatur dalam Pergub tersebut.
Menurut Kabid Penegakkan Perda dan Pergub Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, pihaknya gencar melakukan sosialiasi terkait Pergub itu.
“Kami ingatkan ke masyarakat, Pergub itu juga berlaku di Tulungagung. Ke depan sanksi denda itu juga akan berlaku di Tulungagung,” terang Genot, panggilan akrab Artista, Selasa (15/9/2020).
Genot menambahkan, secara umum Pergub itu masih tahap sosialisasi.
Pihaknya juga mendapat undangan dari Pemprov Jatim, untuk membahas implementasi Pergub itu.
Nantinya Pergub akan dijabarkan dengan Peraturan Bupati (Perbup), sebelum efekif diberlakukan.
“Kalau di Surabaya dendanya kan Rp 250.000. Di Tulungagung tentu akan menyesuaika, mengacu pada PAD,” sambung Genot.
Saat ini Satpol PP Tulungagung masih menggunakan sanksi sosial untuk para pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi ringan bisa berupa menghafal Pancasila, menyanyikan lagu wajib atau Indonesia Raya.
Sedangkan sanksi berat melakukan kerja sosial, membersihkan sarana umum seperti masjid, taman dan pemakaman.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo yang ditemui di lokasi terpisah mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas Perbup yang merujuk pada Pergub Jatim 53/2020.
Perbup ini nantinya akan menggantikan Perbup 55 tahun 2020, yang mengatur penerapan protokol kesehatan di Tulungagung.
Salah satu poin yang menjadi fokus pembahasan adalah besaran sanksi denda.
“Kami efektifkan dulu sosialisasi. Masyarakat harus tahu, ke depan bisa kena sanksi denda,” terang Maryoto.
Dengan Perbup baru ini, nantinya denda akan masuk ke kas daerah.
Secara umum Maryoto menilai, warga Tulungagung sudah mematuhi protokol kesehatan.
Namun sering kali ada yang menggampangkan, beraktivitas tidak jauh dari rumah.
“Misalnya keluar sebentar dekat rumahnya, dia malas pakai masker. Tingkat kepatuhan bermasker sekitar 90 persen,” pungkas Maryoto.