Berita Tuban

Pria Pedofil yang Mencabuli 6 Pelajar SMP di Tuban Dihukum 12 Tahun Penjara

Muksin (40), pelaku kasus pedofil yang mencabuli 6 pelajar SMP di Kabupaten Tuban divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tuban.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/m sudarsono
Muksin, pelaku pedofilia di Tuban yang mencabuli 6 pelajar SMP dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh hakim. 

SURYA.co.id | TUBAN - Muksin (40), terdakwa pelaku pedofil terhadap 6 pelajar SMP di Kabupaten Tuban dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh hakim PN Tuban, Kamis (10/9/2020).

Pria asal Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, itu juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. 

"Sudah vonis, diputus tadi secara online," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono dikonfirmasi. 

Sebelumnya, pelaku dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Sudah divonis penjara 12 tahun dan denda, putusan sudah melalui pertimbangan yang matang," pungkas pria yang juga sebagai hakim tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka telah menipu sebanyak enam korban yang masih berstatus pelajar SMP.

"Korbannya enam, anak di bawah umur. Masih pelajar semua," ujar AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Kamis (26/3/2020). 

Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, pelaku diketahui melakukan kejahatannya di sejumlah tempat.

Adapun tempat yang biasa dijadikan lokasi aksi bejat itu di antaranya, kamar kos tersangka di sekitar pos bom Tuban, di atas truk dan tempat ibadah.

Aksi pelaku terungkap saat para orang tua korban melaporkan anaknya yang tidak pulang ke Polsek Tuban.

Laporan itu kemudian diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban, hingga berujung pada penangkapan pelaku.

"Dari keterangan yang didapat, pelaku ini pernah jadi korban seksual juga saat kecil. Kurang lebih tiga tahun dialami, sehingga ada rasa dendam. Terdakwa dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara," beber Ruruh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved