Berita jember

Mengintip Gaji dan Tunjangan yang Diterima Kepala Daerah Berdasarkan PP dan Perpres

Gubernur Jatim menjatuhkan sanksi penghentian gaji dan tunjangan bupati Jember, Faida. Kira-kira berapa gaji kepala daerah setiap bulan?

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA/Nuraini Faiq
Ilustrasi 

SURYA.co.id | JEMBER - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepada Bupati Jember Faida. Keputusan ini menyusul keterlambatan pembahasan APBD Jember tahun anggaran 2020.

Lalu berapa jumlah hak-hak keuangan bagi seorang kepala daerah tingkat kabupaten dan kota, atau bupati dan wali kota?

Gaji, dan tunjangan bupati/walikota di Indonesia diatur dalam sejumlah aturan. Aturan itu antara lain Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan bekas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta Janda/Dudanya. PP ini termasuk mengatur tentang gaji pokok kepala daerah tingkat kabupaten, dan kota.

Sedangkan perihal tunjangan jabatan diatur melalui Keppres No 68 Tahun 2001, dan tunjangan operasional melalui PP No 109 Tahun 2000.

Melalui payung hukum tersebut, pemerintah telah mengatur besaran gaji, pokok, tunjangan jabatan, juga tunjangan operasional.

Gaji pokok bupati/wali kota untuk pemerintahan Tahun 2019 - 2024 sebesar Rp 2.100.000 per bulan. Sedangkan untuk tunjangan jabatan sebesar Rp 3.780.000. Jika digabungkan nilainya mencapai Rp 5.880.000 per bulan untuk gaji pokok, dan tunjangan jabatan. Besaran gaji pokok, dan tunjangan jabatan ini tetap karena sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Tetapi ada perbedaan untuk nilai tunjangan di luar tunjangan jabatan. Tunjangan operasional (biaya penunjang operasional), misalnya, jumlahnya berbeda untuk tiap daerah. Nilai tunjangan operasional dihitung dari besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

Jika PAD kabupaten/kota nilainya lebih dari Rp 150 miliar, maka biaya penunjang operasional kepala daerah paling rendah Rp 600 juta.

Kabupaten Jember, merupakan daerah yang memiliki PAD lebih dari Rp 150 miliar. Mengacu kepada APBD tahun 2019, nilai PAD-nya lebih dari Rp 600 miliar.

Jika mengacu kepada keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, hak keuangan yang tidak dibayarkan untuk Bupati Jember Faida meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya. Sanksi berlaku selama enam bulan. Sanksi dijatuhkan, karena bupati dinilai terlambat memproses pembahasan APBD Jember tahun anggaran 2020.

Gubernur Khofifah mengakui menjatuhkan sanksi tersebut. "Benar, karena memang regulasinya begitu," ujar Khofifah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved