BLT Karyawan

Dapat Link Registrasi BLT Karyawan Via SMS, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Dapat SMS link registrasi BLT Karyawan atau Subsidi Gaji dari BPJS Ketenegakerjaan? Berikut langkah-langkah yang harus diikuti

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Kompas.com
BLT Karyawan dan BPJS Ketenagakerjaan 

Cara pengecekan Secara umum, untuk memastikan apakah karyawan merupakan penerima bantuan Rp 600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan ini, peserta dapat langsung menanyakan ke bagian HRD perusahaan atau pemberi kerja.

Selain itu, peserta dapat mengecek mandiri melalui link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/, kemudian cek melalui laman tersebut apakah informasi dalam akun peserta sudah ada informasi nomor rekening.

Sebelumnya, Utoh menjelaskan, saat ini sudah terkumpul 14,3 juta nomor rekening dari target penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta.

Adapun, jumlah data yang telah tervalidasi saat ini mencapai 11,5 juta. “Dari jumlah tersebut telah kami serahkan 2,5 juta pada Minggu lalu dan 3 juta kemarin sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua tahap,” kata dia.

Ia menyebut, terdapat dua hal yang dilakukan BP JAMSOSTEK terhadap rekening pekerja yang tidak lolos dalam proses validasi yakni:

- Alternatif pertama, data nomor rekening akan dikembalikan kepada perusahaan peserta untuk konfirmasi ulang, jika penyebab bukan karena ketidaksesuaian Permenaker 14/2020.

- Alternatif kedua, di mana penyebab valid adalah karena ketidaksesuaian kriteria sebagaimana Permenaker 14/20 maka nomor rekening otomatis tak masuk dalam daftar penerima BSU.

Jumlah data rekening peserta tidak valid saat ini menurutnya mencapai 1,6 juta orang. Utoh menyampaikan BP JAMSOSTEK masih menunggu perusahaan atau pemberi kerja agar segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan.

“Batas waktu telah diperpanjang hingga 15 September 2020,” terangnya. Syarat penerima BSU Perlu diketahui, bantuan Rp 600.000 untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 Juta ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Covid-19.

Syarat Dapat BLT Karyawan

Adapun penerima subsidi, haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah Kepesertaan sampai dengan Juni 2020 Peserta aktif dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJK Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved