Virus Corona di Sidoarjo

Ngeri, 54 Warga Sidoarjo Tak Pakai Masker Dipaksa Berdoa Untuk Korban COVID-19 di Makam Praloyo

Saat razia protokol kesehatan digelar di sejumlah tempat, Jumat (4/9/2020), 54 orang diciduk karena melanggar protokol kesehatan.

Penulis: M Taufik | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/M Taufik
Para pelanggar protokol kesehatan saat dihukum berdo di area makam Pealoyo Sidoarjo, Jumat tengah malam. 

Intinya, kami tak akan lelah dalam berupaya mendisiplinkan masyarakat," lanjutnya.

Para pelanggar protokol kesehatan saat dihukum berdoa di area makam Praloyo Sidoarjo, Jumat (4/9/2020) tengah malam
Para pelanggar protokol kesehatan saat dihukum berdoa di area makam Praloyo Sidoarjo, Jumat (4/9/2020) tengah malam (surya.co.id/m taufik)

Di Jakarta, pelanggar PSBB disuruh tidur di peti jenazah

Sebelumnya, hukuman ekstrem juga diberlakukan di Jakarta.

Pemerintah tingkat Kecamatan Pasar Kebo, Jakarta Timur melakukan langkah ekstrem dalam rangka mendisiplinkan warganya agar patuh protokol kesehatan.

Langkah tersebut dieruntukkan pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Mengingat, jumlah kasus corona di Jakarta mulai naik lagi.

Bagi pelanggar PSBB, bisa memilih satu dari tiga pilihan sanksi yang telah disediakan oleh pemerintah Kecamatan Pasar Kebo.

Tiga sanksi tersebut adalah membayar denda, kerja sosial, dan sanksi baru dimasukkan ke dalam peti mati lalu digotong bareng-bareng.

Pemberlakuan pelanggar PSBB masuk peti mati tersebut terjadu di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Kamis (3/9/2020) pagi tadi.

Mereka yang melanggar dipersilahkan memilih tiga opsi sanksi, yakni membayar denda, kerja sosial, dan sanksi baru yakni masuk ke dalam peti mati.

Menurut Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, opsi sanksi masuk ke dalam peti diberlakukan agar para pelanggar bisa merenungkan kesalahannya saat berada di dalam peti jenazah selama 5 menit.

"Kita minta pelanggar untuk merenung di lokasi peti mati di mana tujuannya menyadarkan kita semua"

"menyadarkan kepada orang banyak agar tahu bahaya Covid-19," ucap Santoso di lokasi.

Pelanggar yang memasuki peti mati diminta berdiam diri selama 5 menit, kemudian mereka diminta merenung di dalam agar merasakan kengerian apabila meninggal akibat Covid-19.

Meski sanksi tersebut belum tercantum dalam pergub, namun Santoso mengklaim telah melakukan sosialisasi hingga akhirnya mengujicoba sanksi tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved