Virus Corona di Sidoarjo
Ngeri, 54 Warga Sidoarjo Tak Pakai Masker Dipaksa Berdoa Untuk Korban COVID-19 di Makam Praloyo
Saat razia protokol kesehatan digelar di sejumlah tempat, Jumat (4/9/2020), 54 orang diciduk karena melanggar protokol kesehatan.
Penulis: M Taufik | Editor: Iksan Fauzi
Intinya, kami tak akan lelah dalam berupaya mendisiplinkan masyarakat," lanjutnya.

Di Jakarta, pelanggar PSBB disuruh tidur di peti jenazah
Sebelumnya, hukuman ekstrem juga diberlakukan di Jakarta.
Pemerintah tingkat Kecamatan Pasar Kebo, Jakarta Timur melakukan langkah ekstrem dalam rangka mendisiplinkan warganya agar patuh protokol kesehatan.
Langkah tersebut dieruntukkan pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Mengingat, jumlah kasus corona di Jakarta mulai naik lagi.
Bagi pelanggar PSBB, bisa memilih satu dari tiga pilihan sanksi yang telah disediakan oleh pemerintah Kecamatan Pasar Kebo.
Tiga sanksi tersebut adalah membayar denda, kerja sosial, dan sanksi baru dimasukkan ke dalam peti mati lalu digotong bareng-bareng.
Pemberlakuan pelanggar PSBB masuk peti mati tersebut terjadu di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Kamis (3/9/2020) pagi tadi.
Mereka yang melanggar dipersilahkan memilih tiga opsi sanksi, yakni membayar denda, kerja sosial, dan sanksi baru yakni masuk ke dalam peti mati.
Menurut Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, opsi sanksi masuk ke dalam peti diberlakukan agar para pelanggar bisa merenungkan kesalahannya saat berada di dalam peti jenazah selama 5 menit.
"Kita minta pelanggar untuk merenung di lokasi peti mati di mana tujuannya menyadarkan kita semua"
"menyadarkan kepada orang banyak agar tahu bahaya Covid-19," ucap Santoso di lokasi.
Pelanggar yang memasuki peti mati diminta berdiam diri selama 5 menit, kemudian mereka diminta merenung di dalam agar merasakan kengerian apabila meninggal akibat Covid-19.
Meski sanksi tersebut belum tercantum dalam pergub, namun Santoso mengklaim telah melakukan sosialisasi hingga akhirnya mengujicoba sanksi tersebut.