PENAMPAKAN Jaksa Pinangki dengan Tangan Terborgol Usai Diperiksa di Mabes Polri

Jaksa Pinangki Terlihat Kuyu dengan Tangan Terborgol Usai Diperiksa di Mabes Polri dalam Kasus Djoko Tjandra.

Editor: Tri Mulyono
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). 

Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk diteliti apakah sudah lengkap atau belum.

"Perlu kami informasikan juga terhadap penanganan perkara PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap I dari penyidik kepada penuntut umum," kata Hari Setiyono di kantornya.

Jaksa penuntut umum atau jaksa peneliti punya waktu selama 7 hari untuk meneliti berkas tuntutan perkara tersebut.

Bila masih ada yang kurang, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Namun bila dinilai sudah lengkap, berkas itu akan naik ke tahap II yang ditandai dengan penyerahan tersangka dan bukti.

Proses selanjutnya ialah penyusunan dakwaan yang selanjutnya disidangkan.

"Penuntut umum atau jaksa peneliti punya waktu teliti berkas perkara dalam waktu 7 hari untuk beritahu ke penyidik apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, kalau lengkap tentu akan dinyatakan lengkap atau istilahnya P21," kata Hari. 

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki diduga menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.

Suap itu diduga terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ke penjara dalam kasus cessie Bank Bali.

Selain itu, Jaksa Pinangki turut dijerat pencucian uang. (tribun network/igm/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved