Berita Surabaya
Saat Ini UMKM di Surabaya Bisa Mendapatkan Bantuan Sosial Tunai Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya
UMKM Surabaya terdampak pandemi Covid-19, saat ini mulai proses mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST)
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Surabaya terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19, saat ini mulai proses mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST). Mereka mulai mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Surabaya
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Surabaya, Widodo Suryantoro menuturkan, bahwa pihaknya tengah memfasilitasi para pelaku UMKM yang tekena dampak covid-19.
"Terus kami proses," jelas Widodo, Kamis (27/9/2020).
Selain warga biasa, pelaku UMKM saat ini juga berhak bantuan tunai. Besarannya Rp 2,4 juta.
Bantuan sosial ini berlaku seluruh Indonesia, termasuk Surabaya. Ini sebagai dana stimulan.
Widodo menjelaskan, bahwa pihaknya akan mendaftarkan atau memfasilitasi semua pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan tersebut. Yang penting punya usaha mikro dan tidak tengah mendapatkan bantuan dari Perbankan.
Selain punya usaha yang tengah berjalan, syarat lain adalah mereka pelaku UMKM bukan sebagai ASN TNI/Polri. Nanti melaui pengusul, bisa Dinas Koperasi atau yang lain akan disampaikan data calon penerima itu ke kementerian.
"Yang jelas kami Fasilitasi semua para pelaku UMKM Surabaya. Sudah banyak kok yang memproses di kami. Begitu punya kegiatan atau berkegiatan UMKM bisa difasilitasi," jelas Widodo.
Dinkop Surabaya mencatat, saat ini total ada sekitar 1.500 pelaku UMKM di Surabaya. Mereka bergerak di semua sektor usaha. Khusus yang mejadi binaan Dinkop ada 500 UMKM.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Chusnul Chotimah mendorong agar semua pelaku UMKM bisa memanfaatkan bantuan tunai tersebut. Semua UMKM Surabaya yang belum mendapat bantuan atau kredit Perbankan, berkesempatan mendapat bantuan tunai.
"Surabaya hanya fasilitator dan pengguna anggaran adalah pusat. Sebaiknya Dinkop maupun dinas terkait bisa membabtu UMKM mendapatkan haknya. Harus ada layanan khusus memproses bantuan tersebut," kata Khusnul.