Cemburu Eks Istri di Pelukan Pria Lain, Hendi Asal Medan Mirip Kesetanan Gebuki Korban hingga Tewas

Hadi Kirana S (28) tewas dan menjadi korban kecemburuan seorang pria asal Medan, Sumatera Utara bernama Yendi alias Hendi (34).

Penulis: Sugiyono | Editor: Iksan Fauzi
pixabay.com
Ilustrasi pelukan 

SURYA.co.id | GRESIK - Hadi Kirana S (28) tewas dan menjadi korban kecemburuan seorang pria asal Medan, Sumatera Utara bernama Yendi alias Hendi (34).

Hadi dibunuh Yendi setelah mendapat pukulan membabi buta seperti orang kesetanan hingga menyebabkan korban tewas saat mendapat perawatan di rumah sakit. 

Peristiwa pemukulan tersebut awalnya terjadi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Gresik

Di sana, Hadi masih bisa melarikan diri. Namun, Hendi berhasil mengejarnya karena menggunakan sepeda motor.

Tepat di jembatan layang Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas yang hanya berjarak puluhan meter lokasi awal, Hendi kembali menggebuki Hadi.

Di lokasi kedua inilah, Hadi mendapatkan luka parah hingga menyebabkan nyawanya melayang.

Kini, Hendi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hendi ditangkap polisi dan kini menjadi terdakwa di persidangan,Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (26/8/2020).

Terdawak pembunuhan di Gresik, Hendi saat mengikuti sidang melalui online yang digelar PN Gresik, Rabu (26/8/2020).
Terdawak pembunuhan di Gresik, Hendi saat mengikuti sidang melalui online yang digelar PN Gresik, Rabu (26/8/2020). (SURYA.co.id/Sugiyono)

Berikut kisah tragis mantan suami yang menghajar suami eks istrinya.

Hendi (34) berasal dari Jalan Nibung Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatra Utara.

Di Gresik, dia tinggal di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas.

Terdakwa disidangkan atas dugaan pembunuhan terhadap Hadi, warga Jalan Greges Barat VI nomor 20, RT 04/RW 01 Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Sidang dipimpin majelis hakim Putu Gde Hariadi, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Berkas dakwaan dibacakan jaksa Siluh Chandrawati.

Berawal istri tolak rujuk

Dalam dakwaan tersebut, perbuatan dugaan pembunuhan diduga terjadi pada Juni 2020, di jembatan layang Desa Prambangan Kecamatan Kebomas.

Perbuatan kekerasan berujung kematian tersebut didasari rasa cemburu.

Sebab, terdakwa ingin rujuk kembali.

Namun, saksi Rini, mantan istri terdakwa mengaku sudah punya laki-laki lain.

Atas kecemburuan tersebut, terdakwa, langsung menghungi Hadi, melalui pesan whatsapp di ponsel saksi Rini.

Dalam pesan tersebut, terdakwa mengirimkan pesan yang seolah-olah saksi Rini dibegal.

"Sampean ndokdi (Kamu di mana?). Saya habis kena begal. Sampean bisa ke sini atau tidak? (Kamu bisa ke sini atau tidak?)," pesan terdakwa, dalam berkas dakwaan.

Mendapat pesan tersebut, Hadi langsung menjawabnya.

"Apanya yang dibegal? Saya tidak ada sepeda motor.

Bentar, tak pinjam sepeda motor," jawab korban Hadi yang dibacakan jaksa Siluh.

Sesampainya di dekat warung Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Hadi dihubungi oleh terdakwa untuk memastikan siapa yang mengangkat telpon seluler.

Kronologi

Setelah dipastikan Hadi yang mengangkat telepon seluler, terdakwa langsung menghampiri dan menanyakan hubungan apa dengan saksi Rini.

Korban Hadi menjawab tidak ada hubungan apa-apa.

Tapi, terdakwa langsung memukul Hadi menggunakan tangan.

Setelah itu, menarik kaos Hadi sampai terjatuh.

Setelah terdakwa lengah, Hadi langsung melarikan diri ke atas jembatan layang Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas yang hanya berjarak puluhan meter.

Kemudian, terdakwa mengejar menggunakan motor sampai di atas jembatan layang.

Selanjutnya, korban langsung ditendang berkali-kali hingga tersungkur.

Kemudian, Hadi masih berusaha meminta ampunan, tapi terdakwa malah menendang di dada korban, sampai akhirnya terjatuh dan kepala terbentur ke jalan beraspal.

"Setelah korban diketahui pingsan, terdakwa mengambil ponsel korban sebagai barang bukti perselingkuhan.

Ternyata, setelah dibawa ke rumah sakit, korban meninggal dunia," kata Siluh saat membaca berkas dakwaan.

Dari berkas dakwaan yang dibacakan jaksa, terdakwa Hendi mengatakan benar. "Benar semuanya," kata terdakwa Hendi, melalui sidang virtual.

Majelis hakim, Putu Gde Hariadi menunda persidangan sampai pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

"Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda keterangan saksi," kata Hariadi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved